Pemkab Sleman Resmi Keluarkan Larangan Mudik untuk Warga

Sleman – Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H/2021 memungkinkan adanya peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keluarga, keagamaan, atau pariwisata yang justru meningkatkan risiko penularan virus COVID-19. Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran, maka diperlukan adanya pembatasan mobilitas.

Bertempat di Pendopo Parasamya, Arip Pratama selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman resmi menyampaikan pelarangan mudik lebaran yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Selasa (4/5/2021). Larangan mudik juga didasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi.

Menurut Arip, pelarangan mudik diperlukan mengingat di Sleman, dari bulan April saja terdapat 5 kapanewon berzona merah, sedangkan 1 Mei meningkat jadi 10 kapanewon. Untuk itu pemerintah berusaha merancang strategi penyekatan dibeberapa lokasi strategis.

“Nantinya Polres akan melakukan penyekatan di 2 tempat dan pemantauan di 3 tempat.  2 tempat penyekatan, yaitu Prambanan dan Tempel di jalan nasional. Kemudian pemantauan di Pasar Pelem Gurih Gamping, Jalan Solo terutama di Amplaz, serta beberapa jalur yang dimungkinkan menjadi jalan tikus,” jelas Arip.

Lebih lanjut, ia menambahkan akan adanya pemantauan dari sisi timur, utara, dan barat pintu masuk Sleman. “Dari timur akan dilakukan di perempatan timur Prambanan, sedangkan sisi utara berada di wilayah Balerante di Kalurahan Wonokerto, Blaburan sekitar Kalurahan Banyurejo Tempel menyusuri Selokan Mataram. Dari arah barat berada di wilayah Minggir pintu masuk dari Nanggulan. Nantinya aka nada kerja sama Polsek dan Kapanewon terkait dalam proses pamantauan,” tambahnya.

Dalam aturan larangan ini, Arip Pratama menyebutkan terdapat pengecualian pihak dalam kebijakan ini. Yaitu 4 komponen yaitu bekerja/dinas, kunjungan sakit/duka, ibu hamil/kepentingan persalinan, dan distribusi logistik.

Walaupun begitu, mereka harus memiliki surat izin perjalanan dari instansi, di mana ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI/POLRI diberikan dari pejabat setingkat eselon II. Sedangkan bagi pekerja sektor informal, dapat meminta surat dari desa/kalurahan sesuai domisili. Tentunya dengan persyaratan hasil tes PT-PCR maksimal 3×24 jam, Rapid test antigen maksimal 2×24 jam, dan Genose C19 sebelum keberangkatan.

Terkait mudik lokal, Arip menyampaikan bahwa hal tersebut masih diperbolehkan. “Kalau di wilayah aglomerasi untuk 1 provinsi DIY masih boleh. Artinya hanya wilayah Sleman, Bantul, Kota, Kulon Progo, sampai Gunung Kidul, tidak boleh sampai wilayah luar,” papar Arip.

Untuk itu, guna memperlancar pemantauan Dishub Sleman mengerahkan 61 personil di pos-pos pemantauan wilayah. “Kami menyalurkan 61 personil, 9 di terminal dan 52 lainnya akan dibagi jadi 3 shift 24 jam bermarkas di posko induk Denggung. Tapi nanti akan displit ke Tempel, Pakel, dan sebagainya,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo mengimbau adanya karantina terlebih dahulu bagi masyarakat yang nekat mudik. “Menutut hasil vicon dari satgas pusat, karantina selama 5 hari. Harapannya kalurahan sudah menyiapkan tempat karantina minimal 1 minggu sebelum Idulfitri,” imbaunya. (Rep Afiqa)

image_pdfimage_print
Bagikan: