Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko Mudahkan Perijinan Pelaku Usaha

Presiden Republik Indonesia, Joko widodo meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan siaran langsung melalui kanal Youtube Kompas Tv, Senin (9/8/2021).

Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko merupakan aplikasi pelayanan dalam perijiinan usaha yang diamanatkan oleh Undang-undang Cipta Kerja agar dapat memudahkan Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendapatkan surat perijinan usaha.

“Perijinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja sangat simple, Usaha Mikro Kecil (UMK) yang bergerak di sektor makanan dan minuman terverifikasi halalnya dibiayai oleh pemerintah, artinya gratis,” jelas Presiden RI Joko Widodo secara virtual dari Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, ketika meluncurkan Sistem OSS.

Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021, perijinan usaha saat ini berubah menjadi berbasis risiko yakni semakin rendah tingkat resiko usahanya maka semakin mudah perijinan usahanya. OSS wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian lembaga, dan pemerintah daerah.

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang juga merupakan Kepala BKPM Republik Indonesia pada kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa sistem ini telah diujicoba pada Rabu, 4 Agustus lalu, dan telah dapat beroperasi dengan stabil.

Namun, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam mengimplementasikan OSS ini, terutama pada daerah-daerah yang jaringan listrik maupun internetnya kurang memadai.

“Kami yakin ada kendala terutama di daerah-daerah yang ada listrik atau listrik yang hanya ada setengah hari, jadi tidak semua wilayah di Indonesia sudah berlistrik juga. Kedua ada daerah-daerah yang punya jaringan internetnya belum memadai, jadi caranya kita ada namanya online full dan semi online, maka untuk daerah yang listriknya hanya menyala 6 jam per hari maka bisa mengurus ijinnya setelah listrik itu nyala lagi,” ujar Bahlil Lahadalia.

Sementara itu Asisten Sekretaris Daerah Bidang Admnistrasi Umum Kabupaten Sleman, Kunto Riyadi yang mengikuti peluncuran OSS secara langsung dari Sleman Smart Room Dinas Kominfo berpendapat OSS ini mempermudah pekerjaan para pegawai pengurusan Surat Usaha bagi pelaku UMK di Kabupaten Sleman.

“Kita bekerja lebih mudah dengan aplikasi OSS ini, kerja bapak ibu semua juga ringan, semoga kedepannya kita lebih nyaman,” ungkap Kunto Riyadi. (Rep Nikke/Rahayu)

image_pdfimage_print
Bagikan: