Seyegan – Penyebaran Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tidak merata di DIY, sarana prasarana SLB yang belum optimal, serta anak berkebutuhan khusus secara konstitusi berhak memperoleh pendidikan yang sama dan setara, menjadi beberapa alasan penting yang mendasari diperlukannya Perda terkait penyelenggaraan pendidikan khusus. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus bagi anak berkebutuhan khusus itu kini tengah digodog di DPRD DIY.
Sadar Narima, anggota DPRD DIY mengutarakan ketika anak berkebutuhan khusus tidak dapat bersekolah di sekolah luar biasa atau SLB karena berbagai alasan misalnya jaraknya jauh, maka ABK dapat bersekolah di sekolah inklusi. “Sekolah inklusi adalah tempat di mana anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan anak-anak reguler lainnya. Namun, anak berkebutuhan khusus tetap didampingi oleh guru pendamping selama kegiatan belajar mengajar,” kata Sadar saat melakukan Public Hearing di Balai Dusun Barak I, Kalurahan Margoluwih, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Sabtu (11/9/2021).
Ditambahkan Sadar, salah satu tujuan pendidikan inklusif ialah memberi ruang untuk murid berkebutuhan khusus dengan sekolah memberikan ruang yang sama untuk belajar baik bagi murid berkebutuhan khusus maupun yang tidak. Lewat sekolah inklusi, mereka bisa belajar tentang perbedaan sejak sedini mungkin dan memahami bahwa semua anak sama dan memiliki hak untuk belajar yang setara terlepas dari kondisi fisik atau mental masing-masing.
Mengenai sekolah inklusi ini, Karjana, praktisi pendidikan sekaligus anggota Dewan Kebudayaan Sleman mengungkapkan beberapa kendala yaitu minimnya jumlah guru pendamping dan tidak semua guru memahami cara mengajar bagi anak berkebutuhan khusus. “Solusinya sekolah inklusi bisa menggunakan pengajaran kolaboratif atau co-teaching dimana satu kelas ada 2 guru. Satu orang guru fokus mengajar anak-anak lain, dan satu lagi fokus pada anak berkebutuhan khusus,” papar Karjana.
Adapun resiko bullying atau perundungan dari siswa reguler pada anak berkebutuhan khusus bagi Karjana adalah relasi sosial yang hampir mungkin terjadi, sehingga solusinya adalah memasang CCTV pada sekolah inklusif dan penanaman budi pekerti pada anak didik.
“Salah satu konsep pendidikan inklusif adalah mengakui keunikan setiap anak. Tidak ada anak yang sama, bahkan jenis kecerdasan yang mereka miliki pun bisa berbeda. Di sekolah inklusi, hal ini mendapat validasi tertinggi. Guru tidak akan memaksa setiap anak memiliki perkembangan akademik yang sama baiknya, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak didik,” tambah Karjana.
Sedangkan Elinovita, aktivis perempuan pendamping disabilitas dari Moyudan menambahkan stigma terhadap kaum difabel seyogyanya dihilangkan. Misalnya istilah ‘tidak normal’, diksi ‘cacat’ yang kalau sebuah barang adalah barang yang tidak bisa digunakan lagi, demikian juga penggunaan kata ‘tuna’ dalam bahasa Jawa artinya rugi. Padahal banyak orang besar dilahirkan sebagai difabel misalnya Beethoven, Hellen Keller,” ungkap Elin.
Elin menambahkan landasan pendidikan inklusif yang sangat penting adalah memandang perbedaan sebagai hal yang normal. “Dalam sekolah inklusi, semua orang yang terlibat akan melihat perbedaan sebagai hal yang normal dan bukan masalah besar. Lambat laun, anak akan mengerti bahwa kondisi teman mereka ada yang berkebutuhan khusus dan itu adalah bagian normal dalam hidup dan kehidupan,” pungkas Elin. (HRH91/KIM Moyudan)


