Masyarakat Diminta Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19 Gelombang Ketiga

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman mengimbau masyarkat untuk waspada terhadap lonjakan kasus COVID-19 gelombang tiga, yang diperkirakan akan terjadi pada bulan Desember. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama dalam jumpa pers yang digelar di Pendopo Parasamya Sekretariat Daerah Sleman, Selasa (21/9/2021).

Cahya menyampaikan saat ini, penyebaran COVID-19 gelombang ketiga sudah terjadi di berbagai negara. Sehingga dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak boleh lengah dengan penurunan kasus yang terjadi belakangan ini.

“Di beberapa negara yang lain itu sudah muncul gelombang ke 2, 3 dan sebagainya. Ini yang penting adalah bahwa kita di masyarakat Sleman, kita harus peduli bahwa ini penyakit menular dan ini tidak bisa diabaikan, COVID-19 ini masih tetap ada di antara kita dan supaya ini jangan terjadi penularan terhadap masyarakat sekitarnya,” ujar Cahya.

Cahya juga mengimbau masyarakat untuk lebih menjaga kesadaran diri, baik dalam penerapan prokes, maupun dalam memperhatikan lingkungan sekitar terhadap para pendatang, agar dapat menghindari terjadinya peningkatan kasus lagi.

“Kalau ada yang pulang di tingkat masing-masing kapanewon, kalurahan atau RT/RW juga harus waspada, dilaporkan ke puskesmas setempat agar mendapatkan perhatian dan dilakukan surveillance (pengawasan) agar tidak terjadi yang ditakutkan, “ jelas Cahya.

Menurut Cahya, masyarakat harus bersama-sama menjaga kondisi yang sudah longgar ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan tepat.  “Untuk mengamankan prokes ini butuh polisi atau pengawas siapa yang mengawasi, yang pertama kita sendiri, kemudian ditingkat terendah RT,RW Dusun dan sebagainya kelurahan itu harus betul-betul lebih giat lagi dalam prokes,” tambah Cahya

Ia juga membeberkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyiapkan Peraturan Daerah ( PERDA) untuk mengatur dan mengantisipasi adanya virus lainnya di 5-10 tahun yang akan datang, berupa pemberian sanksi.

“Tapi itu yang tidak kita harapkan, masyarakat jangan sampai kenak denda tetapi harus wajib untuk prokes, menyadari bahwa ini peyakit menular tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi bisa ke yang lain, ini yang harus ditekankan ke masyarakat. COVID-19 hanya bisa kita berantas dari diri kita,” tutup Cahya. (Rep Rahayu)

image_pdfimage_print
Bagikan: