Dalam rangka pelaksanaan kegiatan edukasi dan advokasi Hak Kekayaan Intelektual, Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kegiatan sosialisasi bagi pelaku usaha angkatan ke-5 yang digelar di Hotel Prima Denggung, Kabupaten Sleman, Rabu (6/10/2021).
Kegiatan dengan tema “Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha” menghadirkan narasumber Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Pawon Gendis sekaligus pemilik Kedai Cokelat Wondis, Dwi Martuti Rahayu yang mengulas tentang betapa pentingnya pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendaftarkan merek produknya dan memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai perlindungan usahanya.
Ketua KWT Pawon Gendis, Dwi Martuti, menguraikan latar belakang usaha Kedai Coklat Wondis yang dijalankan selama ini merupakan salah satu unit usaha KWT yang dipimpinnya. Ia menjelaskan bahwa usaha Cokelat Wondis yang dikelola mulai tahun 2014 baru secara resmi pada 12 Oktober 2017 memiliki HKI dengan maksud untuk memanfaatkan hasil budidaya kakao yang melimpah sehingga meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi petani serta menaikkan tingkat konsumsi cokelat pada masyarakat.
Dalam paparan materinya, Dwi Martuti juga menyampaikan bahwa hak atas kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi produk ciptaan pelaku UMKM. Selain itu, kepemilikan sertifikat HKI dapat memberikan motivasi bagi para produsen serta masyarakat luas agar dapat berkarya dan melakukan inovasi, serta mendapatkan penghargaan dari hasil karya ciptaannya.
“Bagi pelaku UMKM, kepemilikan sertifikat HKI menjadi satu hal yang sangat penting karena produk yang berkualitas dan bernilai tinggi sudah seharusnya diimbangi dengan adanya sertifikat HKI guna melindungi merek produk yang dimiliki dari peniru merek yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sudah menjadi kebutuhan setiap pelaku usaha mendaftarkan merek produknya agar bersertifikat HKI dan terhindar dari penyerobotan orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Dwi.
Dirinya juga berharap dengan adanya sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual ini seluruh peserta dapat segera mendaftarkan merek produknya masing-masing di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya pada Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


