Permudah Perpanjang SIM, Ditlantas DIY Sediakan Pelayanan SIM Keliling

Gamping – Guna memudahkan dan mendekatkan masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengoperasikan bus SIM keliling di halaman Kantor Pemerintah Kapanewon Gamping, Kamis (14/10/2021) mulai pukul 08.00 hingga selesai.

Iptu Mulyanto sebagai penanggung jawab kegiatan pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C mengatakan bahwa SIM merupakan persyaratan utama yang harus dimiliki masyarakat dalam mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Dengan memiliki SIM sebagai kelengkapan berkendara, maka pengendara dinilai sudah memenuhi syarat yaitu sehat jasmani dan rohani, serta mengerti peraturan lalu lintas dan mempunyai keterampilan mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenisnya.

“Karena masa berlaku SIM selama 5 tahun, apabila masa berlakunya habis harus dilakukan perpanjangan atau pembaruan agar memenuhi persyaratan saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan tidak kena tilang petugas kepolisian,” ujar Iptu Mulyanto.

Adapun persyaratan yang harus dibawa masyarakat untuk keperluan perpanjangan SIM A maupun SIM C adalah menyerahkan SIM lama yang akan habis masa berlakunya, fotokopi SIM lama, KTP elektronik, fotokopi KTP elektronik, bukti pemeriksaan kesehatan, dan uang untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000 sedangkan SIM C sejumlah Rp. 75.000. Selain itu, ada juga tambahan biaya asuransi sebesar Rp. 30.000 dan biaya cek kesehatan Rp. 25.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Layanan Bus SIM Keliling ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena prosesnya cepat, jumlah antriannya tidak sebanyak di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, serta dekat dengan domisili masyarakat sehingga waktunya sangat efisien tidak diperlukan waktu seharian untuk mengurusnya,” terangnya.

Di akhir keterangannya, Iptu Mulyanto mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlakunya. Karena jika masa berlaku habis, SIM tidak bisa diperpanjang lagi. “Pemegang SIM harus membuat ulang dari awal lagi mengikuti tes teori dan tes praktik kembali,” tambah Iptu Mulyanto. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: