Pemkab Sleman Serahkan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan dan Usia Dini

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan dokumen kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk dan Penduduk Usia Dini, Kamis (21/10/2021). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Yogyakarta, Pakembinanguan, Pakem, Sleman.

Dalam kesempatan tersebut, Kustini memberikan apresiasinya kepada pihak yang telah bekerja sama sehingga pengurusan dokumen dapat terlaksana dengan baik. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari upaya Pemkab Sleman untuk menciptakan kondisi tertib administrasi kependudukan.

“Ini juga upaya kita untuk memberikan kemudahan pelayanan kependudukan bagi masyarakat yang dalam kesempatan ini diberikan kepada penduduk rentan dan penduduk usia dini,” kata Kustini.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman, Susmiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan data SM 1 2021, jumlah penduduk Sleman saat ini tercatat sebanyak 1.087.339 jiwa. Dari total tersebut, kepemilikan dokumen kependudukan antara lain KTP-el sebanyak 99,349, Akta kelahiran penduduk usia kurang dari 18 tahun sebanyak 95,679, dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 66,794.

“Di antara penduduk Kabupaten Sleman terdapat sejumlah penduduk rentan adminduk, yaitu penduduk yang memiliki kendala berupa kondisi fisik, dan non fisik tidak dapat mengakses pelayanan adminduk di kantor kapanewon maupun Dinas Dukcapil sehingga belum tercatat dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan belum memiliki dokumen kependudukan”, tambah Susmiarto.

Jumlah dokumen yang diserahkan pada kegiatan di BPSTW tersebut sebanyak 4 Kepala Keluarga (KK) dan 40 KTP-el. Selain di BPSTW, kegiatan serupa juga dilakukan di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Laras (BRSBL), Purwomartani, Kalasan, dengan penyerahan KK sebanyak 15 KK dan 144 KTP-el. Kemudian di Balai Rehabilitasi Sosial dan Petirahan Anak (BRSPA), Bimomartani, Ngemplak, sebanyak 1 KK, 1 KTP-el, 4 KIA dan 4 akta kelahiran. Lalu di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Pakem, sejumlah 1 KK dan 8 KTP-el. 

Lebih lanjut, Susmiarto menjelaskan bahwa pelayanan jemput bola ini dilakukan di lokasi warga binaan bertempat tinggal melalui proses penyiapan biodata, perekaman biometrik iris mata, sidik jari, foto, dan mengisi biodata kependudukan dalam SIAK sehingga dapat diterbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, KTP-elektronik, KIA.

Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, mengapresiasi jajaran Pemkab Sleman Yang telah mendukung sepenuhnya pelayanan adminduk bagi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Menurutnya adminduk penting sekali yang dapat digunakan sebagai rujukan program-program kesejahteraan sosial. “Karena itu semua PPKS harus ber-NIK,” ujarnya. (Humas Sleman)

image_pdfimage_print
Bagikan: