Mlati – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman menggelar public hearing (dengar pendapat umum)mengenai perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perizinan Daerah, yang digelar di Balai Pertemuan Ketingan Resto, Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Sleman, Minggu (14/11/2021). Kegiatan ini dilakukan untuk mendengarkan pendapat, dan mendapatkan masukan dari masyarakat terkait dengan rancangan Perda Penyelenggaraan Perizinan Daerah.
Acara dengar pendapat yang dimoderatori oleh Suryana, Anggota DPRD Sleman ini mengadirkan langsung pemateri Retno Susiyati, Kepala DPMPTSP Sleman, dan Ida Nurtanti, Kepala Seksi Pelayanan dan Pengaduan DPMPTSP Sleman.
Materi sosialisasi mengenai perizinan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Sleman, Retno Susiyati. Dalam pemaparannya, Retno mengatakan bahwa aturan perizinan yang dibuat tidak lepas dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Untuk itu, perubahan perda harus disosialisasikan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, sebelum diundangkan,” jelas Retno.
Menurut Retno, ada 3 perizinan di Kabupaten Sleman yang mengalami perubahan yaitu perizinan usaha, perizinan non-berusaha, dan perizinan lainnya.
“Perubahan terhadap aturan ini, izin usaha bagi masyarakat akan lebih dipermudah. Pengurusan bisa melalui aplikasi OSS RBA, waktu juga lebih cepat. Pengurusan perizinan usaha ini melalui sistem online. Catatannya persyaratan yabg dibutuhkan sudah lengkap,” tukasnya.
Sementara untuk izin non-usaha, Retno menyampaikan prosenya harus melalui Sistem Online Sleman (Sinom) yang dapat diakses melalui laman perizinan.slemankab.go.id, dengan kriteria di antaranya adalah bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang pertanian, bidang pendidikan, dan bidang lingkungan hidup. “Dengan syarat kelengkapan data sudah terpenuhi,” imbuh Retno.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Pengaduan DPMPTSP Sleman, Ida Nurtanti menambahkan bahwa izin usaha penting dipahami dan dimiliki karena merupakan bukti legalitas dari pelaku usaha.
“Izin usaha juga merupakan sarana untuk mendapat pembinaan dari dinas terkait. Dengan adanya izin usaha, akan melindungi usahanya, terutama jika ada complain dari masyarkat,” jelas Ida. (Yoko Erwe/KIM Mlati)


