Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman masih akan menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan dilangsungkan September 2015. Apalagi hingga kini juga masih belum ada kepastian, apakah Pilkada dilaksanakan langsung atau tidak langsung. Anggota KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda Yulianto, kemarin.
Menurutnya, hingga kini regulasi yang mengatur terkait pelaksanaan Pilkada juga tidak jelas. Ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh Presiden SBY. Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengajuan uji materi Undang-undang Pilkada.
“MK menolak pengajuan uji materi UU Pilkada karena Presiden sudah mengeluarkan Perpu. Asumsinya, UU Pilkada secara otomatis tidak berlaku. Namun disisi lain, Perpu tersebut juga belum disetujui oleh DPR. Jadi hingga kini aturan terkait pelaksanaan Pilkada juga belum jelas,” ujarnya.
Terkait wacana pelaksanaan Pilkada pada September 2015, dibenarkan oleh Imanda. Hanya saja pada pasal berikutnya tertulis jika terkait hari dan tanggal ditentukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. “Jika beda satu hari saja, itu namanya tidak serentak. Hendaknya ada kebijakan pasti kapan pelaksanaannya, seperti Pileg dan Pilpres,” jelasnya.


