Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam hal perlindungan kepada anak, mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Selain itu, orang tua juga bertanggung jawab atas tumbuh kembang anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini anak dan memberikan pendidikan karakter, menanamkan nilai-nilai budi pekerti kepada anak.
Dengan kata lain, orang tua merupakan sosok yang paling dekat dengan sang anak dalam keseharian dan secara langsung memantau pertumbuhan fisik dan psikis serta memantau pergaulan anak.
Hal itu disampaikan ketua KIM Kapanewon Kalasan, Tri Joko Saptono, dalam Sarasehan Menyongsong Peringatan Hari Ibu Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh PKK Padukuhan Tamanan, Tamanmartani, Kapanewon Kalasan pada Minggu (12/12/2021).
“Kewajiban dan tanggung jawab orang tua adalah untuk pemenuhan hak-hak anak, termasuk tidak melakukan diskriminasi dan kekerasan terhadap anak,” lanjutnya.
Menurutnya, selain orang tua, masyarakat juga diharapkan memberikan ruang dan kesempatan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Ciptakan suasana pergaulan yang baik, beri kesempatan dan ruang bermain yang aman dan nyaman.
Sementara itu, Dukuh Tamanan, Hasto Sriwibowo, meminta PKK bersama lembaga yang lain seperti KKLPMD, pemuda, takmir masjid, secara bahu membahu memberikan bimbingan kepada orang tua dan anak serta memonitor perkembangan belajar bagi anak juga mengantisipasi terjadinya kenakalan anak dan remaja.
Ketua PKK Tamanan, Wahyu Widayati, menuturkan bahwa Peringatan Hari Ibu telah menjadi program rutin mengingat bahwa selama ini anak-anak sudah terlibat dalam banyak kegiatan sesuai dengan usianya dalam rangka melatih tanggung jawab. (Tri Joko S/KIM Kalasan)


