Mengacu pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, Padukuhan Denokan dan Ringinsari, Kalurahan Maguwoharjo membentuk Kelompok Jaga Warga pada Rabu, (15/12/2021) di Pendopo Kalurahan Maguwoharjo.
Kelompok Jaga Warga sendiri adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kalurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat.
Selain itu, kelompok tersebut merupakan upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban sosial dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda lingkungan setempat.
Jagabaya, Edi Suharjono, menjelaskan bahwa pembentukan Kelompok Jaga Warga diawali dari Padukuhan Denokan dan Ringinsari. Diharapkan program tersebut dapat berjalan dengan baik dan sehingga seluruh padukuhan di Kalurahan Maguwoharjo memiliki kelompok jaga warga.
“Kelompok Jaga Warga merangkul semua unsur masyarakat mulai dari Ketua RT, RW, hingga pemuda untuk bersama-sama menjaga situasi lingkungan agar aman dan kondusif, tanpa menghilangkan nilai kearifan lokal,” jelasnya. (Ardi/KIM Depok)


