Sleman – Salah satu kegiatan yang dilakukan FKIM (Forum Kelompok Informasi Masyarakat) adalah penyampaian informasi kepada masyarakat dan itu dilakukan oleh KIM Kecamatan Depok, dengan melakukan sosialisasi tentang PKDRT yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Depok, Rabu (22/10).
Camat Depok Drs Budiharjo disela sela pelaksanaan sosialisasi menyampaikan bahwa kiprah KIM Depok sampai saat ini masih eksis dalam memberi pencerahan kepadaa masyarakat. Disamping itu dengan keberadaaan KIM masyarakat akan lebih melek daan tahu berbagai informasi baik dari pemerintah maupun lembaga yang lain dan karena KIM dibawah pimpinan Sudiyono, KIM Depok tetap maju.
Sementara itu ketua KIM Depok Sudiyono menyampaikan bahwa nara sumber dalam sosialisasi tersebut Elsa Fatimah dari LSM Limora, dan Budi Yuwono dari Polsek Bulaksumur. Sedang peserta sosialisasi para dukuh dan LPMD se Kecamatan Depok sebanyak 75-100 orang. Sedangkan Budi Yuwono dalam metarinya antara lain mengatakan bahwa syarat untuk ditetapkan sebagai hakim adalah telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi danmemahami masalah anak.
Lebih lanjut disampaikan bahwa yang termasuk anaak nakal adalah anak yang melkaukan tindak pidana , atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup daan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sementara itu Elsa Fatimah dari Lembaga Limora antara lain menyampaikan bahwa tujuan PKDRT adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekeraasan dalam rumah tangga dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Disampaaikan pula bahwa ranah hukum publik yang merujuk dalam pasal 15 UU PKDRT yaitu barang siapa melihat, mendengar, mengetahui terjaadinya kekerasan wajib memberikan pertolongan untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu prosespengajuan permohonan penetapan perlindungan.


