Sleman – Banyak penambangan di wilayah Kabupaten Sleman yang tidak dilengkapi izin penambangan, dan itu terjadi di sebagian wilayah Kecamatan Turi, Pakem maupun Cangkringan. Hal ini terungkap dalam Sidak gabungan dari Asisten Bidang Pembangunan Dra Suyamsih MPd, Dinas SDAEM, Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman di sejumlah penambangan di Slemanb, Senin (27/10).
Ikut mendampingi Assekda Bidang pembangunan pada kesempatan tersebut antara lain Ir Sapto Winarno Kepala Dinas SDAEM( Sumber Daya Air Energi dan Mineral, Ir Widi Sutikno Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan pejabat lainnya.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran tim Kabupaten Sleman adalah penambangan pasir di Tegalpanggung Girikerto Turi, dimana di lahan seluas 7000 an meter tersebut telah dilakukan penambangan pasir tanpa izin dengan menggunakan dua alat berat Backhoe, dan puluhan truk siap mengambil pasir di lahan tersebut, meskipun lahan tersebut adalah tanah hak milik.
Menurut Sapto yang didampingi beberapa stafnya menyampaikan bahwa penambangan di lahan tersebut tidak berizin, dan sampai saat sidak dilakukan telah diberi peringatan sampai 3 kali namun tidak diindahkan dan tetap dilakukan aktivitas penambangan. Seperti kebanyakan penambangan tanpa izin yang lain mereka beralasan bahwa lahan tersebut hanya diambil pasirnya dan nantinya lahan tersebut akan diratakan untuk dijadikan lahan pertanian, karena saat ini tanahnya tandus, dan itu alasan klasik .
Sedangkan lokasi kedua di lahan yang tidak jauh dari lahan pertama yang jaraknya hanya 200 an meter, tetapi lahannya sudah masuk wilayah Kecamatan Pakem yaitu Dusun Ngepring Purwabinangun Pakem, anehnya di lahan tersebut ada satu alat berat Backhoe tetapi operatornya tidak ada, anehnya mesin backhoe masih hangat itu berarti alat berat tersebut baru saja digunakan.
Berikutnya sidak dilakukan di Genengsari Umbulharjo Cangkringan di lahan milik Madyo Utomo tersebut juga dilakukan penambangan pasir tanpa izin, dilokasi tersebut pengelola/pemilik lahan sudah mendapat peringatan pertama, tetapi sampai Sidak dilakukan Senin 27 Oktober tersebut aktivitas penambangan tetap berlangsung dengan melibatkan satu alat berat Backhoe dengan puluhan truk mengantri untuk diisi.
Sementara itu di lokasi terakhir di Merdikorejo Tempel pihak pemerintah desa berencana mengajukan izin penambangan Gumuk tandus untuk diratakan yang nantinya diharapkan bisa dijadikan lahan pertanian untuk kesejahteraan masyarakat. Setelah dilakukan peninjauan tim ternyata lahan tersebut memang lahan tandus berupa batu cadas yang tidak bisa dijadikan sebagai lahan pertanian. Untuk memberikan izin tersebut masih dilakukan pengkajian mendalam, yang melibatkan beberapa instansi terkait.
Dari beberapa lokasi sidak tersebut meskipun lahan yang ditambang milik pribadi namun harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, Sedangkan bagi mereka yang melanggar Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, Pasal 69 yaitu , setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tidak memiliki IUP atau IPR diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP 10 miliar.


