Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap menindak tegas pelaku penambangan pasir tidak berizin atau liar yang banyak ditemukan di lahan-lahan pribadi warga di kawasan lereng Gunung Merapi. Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Bidang Pembangunan, Dra Suyamsih MPd mengatakan Dinas Sumber Daya Air, Energi danMineral (SDAEM) Sleman telah melakukan pemanggilan kepada pengelola dan pemilik tanah, serta memberikan peringatan sebanyak dua kali dan pada peninjauan lokasi pada Senin (27/10) diberikan peringatan ketiga.
“Para penambang dan pemilik lahan diminta agar segera melakukan penghentian penambangan mengingat lahan tersebut adalah lahan yang berada di kawasan resapan air,” kata Suyamsih di Sleman, Rabu (29/10). Menurut Suyamsih, pihaknya juga bertemu langsung dengan pemilik dan penanggung jawab penambangan, dan diperintahkan untukmenghentikan penambangan dan segera menimbun kembali lubang-lubang bekas penambangan dengan menggunakan tanah yang telah diambil.
“Jika hal tersebut tidak diindahkan maka akan dilimpahkan pada penegak hukum untuk diproses dengan klausul perusakan lingkungan,” katanya. Suyamsih menambahkan penghentian ini juga didasarkan atas masukan dari warga masyarakat, bahwa aktivitas penambangan di lahan pekarangan penduduk mengganggu kenyamanan hunian masyarakat.
“Masyarakat juga mengeluhkan gangguan lalu lintas, yang disebabkan truk penambangan yang kosong sering melaju dengan kecepatan tinggi. Bahkan masyarakat di Girikerto Turi telah memasang tanda rambu lalu lintas seadanya berupa rontek dan bambu agar truk tambang tidak melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah tersebut,” tambah Suyamsih.
Suyamsih mengatakan, penambangangan yang dilakukan pada lahan pertanian milik pribadi, apapun alasannya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sebagaimana tertuang dalam Perda No. 4 tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan. “Pasal 69 menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan yang tidak memiliki IUP atau IPR diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dandikenakan denda mencapai Rp 10 miliar,” katanya.
Disamping itu, lanjutnya dimungkinkan juga dikenakan pasal perusakan lingkungan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


