Kemitraan dengan posisi setara antara pedagang, petani dengan titik kumpul dalam mengelola kegiatan pemasaran hortikultura dan cabai adalah prinsip utama Koperasi Pusat Pertanian Hortikultura Puncak Merapi (PPHPM) Sleman. Demikian yang dijelaskan oleh Turasman, Sekretaris PPHPM di Sekretariat PPHPM Bunder Purwobinangun Pakem dalam Pelatihan Kewirausahaan Bagi Kelompok Tani Kamis, (31/3/22).
Turasman menjelaskan bahwa sejarah lembaga PPHPM asosiasi petani hortikultura puncak Merapi yang pada awalnya asosiasi membuat akta notaris namun tak bisa direkomendasi sehingga untuk pengurusan akta notaris dirubah menjadi Perkumpulan Petani Hortikultura Puncak Merapi.
“Berhubung pengembangan meningkat di mana dulu merupakan lembaga sosial kegiatan pertanian, berkembang menjadi kelembagaan profit untuk mencari untung materi maupun ilmu, kegiatan, teknologi,” kata Turasman.
PPHM kemudian disahkan menjadi koperasi pada bulan Februari 2021 dengan alasan pemasaran lembaga profit. “Sebagai Koperasi memang kegiatan tersebut memang ada masalah. Namun permasalahan dihadapi pengurus. Pengurus menyadari bahwa permasalahan tersebut ada supaya ada peningkatan dan perkembangan kelembagaan agar menjadi maju dan berkembang. Kini Koperasi PPHM merupakan satu satunya lembaga pemasaran hortikultura yang diakui Dinas Pertanian Kabupaten Sleman,” jelas Turasman lagi.
Koperasi PPHPM, lanjtu Turasman, berusaha tetap mengacu pada visi misi untuk memperjuangkan petani. Bersama pengurus berniat menjalankan dengan tulus ikhlas. Pengurus dibuat simpel hanya terdiri dari ketua sekretaris bendahara dengan tugas mengelola kegiatan koperasi, melayani anggota, mengadministrasikan segala keuangan koperasi.
Selain pengurus, badan pengawas koperasi dan PPHPM dikuatkan dengan kemitraan antara pedagang, titik kumpul dan petani.
“Yang utama kerjasama dengan posisi setara. Rata rata kemitraan di lembaga pertanian belum kuat karena lisan saja, tak ada perjanjian tertulis yang lebih kuat. Jika ada masalah tak bisa dipecahkan. Dalam hal ini kemitraan PPHPM dilaksanakan secara tertulis termasuk dengan pedagang agar lancar. Misal ada pelelang tidak mampu membayar, harus tertulis dengan surat perjanjian agar aman bayar. Termasuk jika akan membuat titik kumpul sayur di tempat yang baru, perlu dibahas matang agar tidak ada masalah di kemudian hari”, terang Turasman. (Endarwati/KIM Donoharjo)


