Pemkab Sleman Bersiap Sambut PPDB Tahun 2022

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pendidikan terus mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022. Ery Wardana, Kepala Disdik Sleman mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 22021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejurusan.

Ery juga menambahkan jika mengacu pada Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 ini, PPDB untuk jenjang SD melalui 3 jalur dan SMP 4 melalui 4 jalur.  Untuk PPDB jenjang SMP jalur yang dapat digunakan meliputi jalur zonasi (zonasi radius dan zonasi wilayah), jalur afirmasi (calon siswa dari keluarga miskin dan calon siswa disabilitas), jalur perpindahan tugas orang tua, serta jalur prestasi.

“Mengenai pelaksanaan PPDB, masih mengacu pada Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021, dengan menggunakan 4 jalur untuk SMP, kemudian SD 3 jalur. Kalau yang SD tidak begitu rumit. Namun yang SMP masih menggunakan 4 jalur yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. Untuk jalur zonasi masih dibagi dua, yaitu zonasi radius dan jalur zonasi wilayah.  Kemudian yang kedua jalur afirmasi dibagi menjadi dua, jalur afirmasi siswa dari keluarga misikan dan afirmasi calon siswa disabilitas,” jelasnya pada Jumpa Pers yang digelar di Pendopo Parasamya Sekretariat Daerah Sleman, Kamis (9/6/2022).

Untuk formasi atau kuota masing-masing jalur diketahui jika jalur zonasi (radius dan wilayah) berdaya tampung minimal 50% dari daya tampung di satuan pendidikan tersebut. Kemudian jalur afirmasi (siswa KK miskin dan disabilitas) berkuota maksimal 15%, dengan rincian 12% untuk jalur afirmasi siswa KK misin dan 3% untuk siswa disabilitas. Selanjutnya jalur perpindahan tugas orang tua berdaya tampung / formasinya sebesar 5%. Dan jalur prestasi formasinya maksimal 30% dengan rincian 25% untuk penduduk Kabupaten Sleman, dan 5% untuk penduduk luar Sleman.

Terdapat perubahan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini, jika pada PPDB tahun lalu pelaksaan penerimaan siswa baru melalui keempat jalur tersebut dilaksanakan secara serentak atau bersamaan, maka pada tahun ini diubah dengan menyelesaikan selain jalur zonasi wilayah. Sehingga PPDB jalur zonasi wilayah dilangsungkan diakhir.

“Kemudian perlu kami (Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman) sampaikan ada perubahan mendasar terkait dengan PPDB ini, kalau tahun lalu keempat jalur tersebut kami jadwalkan berlangsung bersama-sama. sehingga mungkin dari masyarakat ada yang merasa  bingung karena harus memilih melalui jalur apa. Ditahun 2022 ini kami rubah untuk jalur selain zonasi wilayah kami selesaikan dulu. Jadi jalur zonasi wilayah itu kita lakukan terakhir. Karena nanti jika masih ada sisa kuota zonasi, maka akan ditambah ke kuota zonasi wilayah,” sambung Ery.

image_pdfimage_print
Bagikan: