Kelompok Jaga Warga dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021 sebagai lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kalurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan, rukun warga, atau kampung yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat.
Demikian disampaikan Tugiman, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Ngaglik dalam acara pengukuhan Kelompok Jaga Warga Kapanewon Ngaglik 2022, Rabu (20/7/22) di Aula Kapanewon Ngaglik.
Sementara Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyampaikan pesan agar jangan sampai ada warga yang memiliki ideologi berbeda karena kita adalah NKRI.
“Jika ada warga datang, tujuannya apa agar dipantau. Jangan sampai ada gesekan masyarakat atau teroris yang masuk di masyarakat,” ujar Kustini.
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Sleman adalah Indonesia mini dan Ngaglik tempat berbaurnya berbagai macam suku, agama, dan golongan sehingga potensi timbul perbedaan sangat besar.
“Laporkan jika ada gerakan yang dicurigai, namun jika tidak ada juga jangan dibuat buat. Baik terorisme, narkoba, bahkan masalah kecil yang bisa memecah belah warga, selesaikan di tingkat padukuhan dengan bimbingan Pak Lurah,” lanjutnya.
Selanjutnya, Kustini juga berpesan agar masyarakat dapat menjaga gotong royong dan kerukunan warga serta keamanan, terutama menjaga anak-anak dari kejahatan jalanan.
“Jaga anak kita dari kejahatan jalanan. Jika ada potensi kenakalan anak atau remaja, kita arahkan dan kita fasilitasi ke kegiatan positif misal ke tinju,” tegas Kustini.
Sementara itu, Maya Syla Swagerina sebagai narasumber menyampaikan bahwa tugas masyarakat adalah menyelaraskan dengan visi misi bangsa ini, yang berwawasan kebangsaan, karena tugas jaga warga adalah menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan.
“Dalam konteks kebinekaan, perbedaan merupakan keniscayaan. Plural itu pemantik konflik, sehingga harus menghilangkan ke-aku-an,” tegas Maya.
Lebih lanjut, Maya menegaskan bahwa Kabupaten Sleman merupakan rumah bersama yang beragam memiliki potensi konflik.
“Harus dikelola dengan nilai nilai kearifan lokal serta tata nilai perilaku masyarakat yang welas asih, prasojo, sembada, selaras, dan dilaksanakan dengan tembayatan atau gotong royong,” pungkasnya (Endarwati/KIM Donoharjo)


