Pemkab Sleman Pastikan Para Relawan Dapat Jaminan Kesehatan

Sleman – Pemerintah kabupaten Sleman melalui Peraturan Bupati Sleman No 10.1 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesejahteraan Sosial telah mengamanahkan, agar para relawan beserta keluarga intinya mendapatkan penghargaan dalam bentuk jaminan kesehatan. Penghargaan tersebut diberikan karena peran dan tugas para relawan sangat rentan terhadap ancaman kesehatan.

Hal itulah yang ditekankan oleh Anang Suyoto, Analis Penanggulangan Krisis Kesehatan pada Kelompok Substansi Kesehatan Khusus dan Penjaminan Kesehatan Bidang Pelayanan Medis Dinas Kesehatan Kabupaten dalam acara Pelatihan Relawan tentang Pengurangan Resiko Bencana Minggu (31/7/2022) di RM Manyung Sukoharjo Ngaglik.

Selain untuk relawan, lanjut Anang, penghargaan tersebut juga diberikan  kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, Badan Permusyawaratan Kalurahan, petugas perlindungan masyarakat, kader kesehatan, kader keluarga berencana, kader sosial, relawan bencana, Ro’is, pengurus dan/atau penjaga rumah ibadah, peserta lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Bedanya, jika bayar sendiri bisa naik kelas dengan menambah biaya sendiri sementara jika dana dari Pemerintah tidak bisa naik kelas. Jika naik kelas maka fasilitas akan gugur dan dihitung sebagai pasien umum. Pelayanan berjenjang karena jika tidak berjenjang maka Rumah Sakit besar seperti RSUD maupun Sarjito pasien akan menumpuk,” terang Anang.

Bagi kader atau relawan yang keluarga intinya belum terdaftar, dapat membawa surat  keterangan dari Kalurahan dilampiri FC KK yang lengkap dibawa ke dinas kesehatan.

“Pendaftaran diusulkan setiap tanggal 20, jika tidak ada kendala akan aktif pada tanggal 15 bulan berikutnya. Mulai 1 Juli 2022, periksa tidak harus tunjukkan kartu BPJS. Cukup tunjukkan KTP atau KK yang ada NIK-nya,” jelas Anang lagi. (Endarwati/KIM Ngaglik)

image_pdfimage_print
Bagikan: