Bapas Kelas I Yogyakarta Dukung Program P4GN-PN BNNK Sleman

Sleman – Sebagai bentuk sinergitas dan komitmen bersama antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sleman dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta guna mendukung program pemerintah dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, maka dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai payung hukum bagi para pihak dalam penyebarluasan informasi dan edukasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN-PN) di lingkungan Bapas Kelas I Yogyakarta.

Penandatanganan Nota Kerjasama tersebut dilakukan oleh Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Cahyo Dewanto bersama Kepala BNN Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah berlangsung di Aula Lantai 3 Balai Pemasyarakatan  Kelas I Yogyakarta Jalan Trikora Nomor 1, Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta pada hari Rabu (24/8/2022) sore dihadapan kedua jajarannya.

Dalam sambutan pembukanya, Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Cahyo Dewanto mengharapkan kepada masing-masing pihak agar dapat saling bersinergi karena merupakan satu kesatuan dalam menjalankan amanah untuk melaksanakan P4GN-PN dan berkolaborasi dalam pelaksanaan program rehabilitasi, serta saling bertukar informasi.

“Saya berharap semoga program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi ini berjalan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan harapan masing-masing pihak untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Cahyo.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala BNN Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah bahwa dengan adanya payung hukum ini diharapkan kedua lembaga pemerintah ini secara bersama memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi dan edukasi yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.

“Mari kita sama-sama saling berkomitmen untuk mengendalikan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika khususnya dalam Lembaga pemasyarakatan,” tutur AKBP Alfiah.

Ia menambahkan perlu adanya langkah strategis dan konsistensi dalam mendisiplinkan kinerja petugas dengan melakukan pengawasan melekat agar mampu meningkatkan kinerja sehingga dapat mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari narkoba sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: