Sleman – Sebagai bentuk sinergitas dalam rangka mendukung program pemerintah sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN-PN), maka Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan naskah perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman yang berlangsung di Ruang Rapat BNN Kabupaten Sleman, Kamis (15/9/2022) siang.
Penandatanganan naskah perjanjian guna mewujudkan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang bersih dari peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman, H. Kusnan, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Ramdani Boy, disaksikan jajaran masing-masing instansi.
Sebelum pelaksanaan penandatanganan, Kepala BNN Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah, mengatakan bahwa naskah perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dan landasan hukum bagi para pihak untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi terkait P4GN-PN di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang dipimpin.
“Semoga kita bisa sama-sama memiliki rasa tanggung jawab untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama ini,” tutur AKBP Alfiah.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Ramdani Boy dan Kepala Lapas Kelas II B Sleman, H. Kusnan, bahwa secara resmi pihaknya bersinergi dengan BNN Kabupaten Sleman untuk melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obat berbahaya serta prekursor narkotika di wilayahnya.
Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama tersebut antara lain Kasubag Umum, Kasi Pemberantasan, Sub Koordinator Rehabilitasi, dan Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Sleman.
Dengan perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, komunikasi dan diseminasi informasi antar instansi demi terwujudnya profesionalisme dan kinerja yang baik di dalam lembaga pemasyarakatan. Selanjutnya, perlu adanya pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama secara berkala yang dilakukan oleh para pihak. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


