Sleman – Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, menyebabkan sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi. Hal tersebut harus dilakukan secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air. Salah satunya dengan melakukan pengelolaan air minum berbasis masyarakat, yaitu melaui Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS).
Hal itu yang digarisbawahi Marwoto dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman dalam acara Focus Group Discussion Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) dalam rangka penyusunan naskah akademik, Kamis (13/10/2022) di Hotel Prima SR Jl Magelang Km 11 Dukuh Tridadi Sleman.
“Karena itulah, maka berdasarkan UU no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Pergub DIY nomor 37 Tahun 2015 tentang Penyediaan air baku untuk air minum Perdesaan perlu dibentuk PAMDes (Pengelolaan Air Minum Perdesaan) baik diselenggarakan oleh BUMDes atau pun penyelenggara lain dalam bentuk POKMAS (kelompok masyarakat) yang diatur dalam Peraturan Desa/Kalurahan,” terangnya.
Marwoto menjelaskan bahwa saat ini sedang disusun Perbup pembentukan lembaga penyediaan air minum Perdesaan tingkat Kalurahan. Hal tersebut nantinya akan menjadi pedoman penyediaan air dengan tujuan antara lain, untuk mendudukkan fungsi lembaga sebagai pembantu pemerintah Kalurahan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, terwujudnya distribusi air minum secara adil dan merata, serta meningkatkan pelayanan dan ketersediaan air baku untuk air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan bagi masyarakat Kalurahan.
“Tugas kelembagaan PAMDes adalah menyediakan dan mengelola jaringan air baku untuk air minum, melakukan konservasi sumber air baku, melakukan koordinasi dengan instansi teknis dan instansi di wilayah, menyusun rencana kerja pengembangan spamdes serta operasional spamdes melalui iuran yang dimusyawarahkan,” ujar Marwoto.
Marwoto mengatakan bahwa dukungan pemerintah kalurahan sangat dibutuhkan untuk kelancaran pengelolaan air tersebut.
“Pemerintah Kalurahan memiliki peran untuk memfasilitasi lembaga SPAMDes di wilayahnya, membina penyelenggaraan lambaga SPAMDes, mengawasi lembaga SPAMDes, membina pelestarian SDA serta fasilitasi dan dukungan penganggaran melalui APBDes,” jelas Marwoto lagi. (Endarwati/KIM Donoharjo)


