Mudahkan Pelayanan Kependudukan, Ngaglik Luncurkan Layanan Koper Paman

Sleman – Perubahan status kependudukan dari masyarakat perlu dilaporkan kepada instansi terkait, agar data yang dimiliki dapat diperbaharui. Namun, kenyataan di lapangan berbeda, di mana masyarakat banyak yang alpa untuk melaporkan perubahan status kependudukannya, misalnya perkawinan, sehingga data diri mereka tidak diperbaharui.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kapanewon Ngaglik meluncurkan pelayanan Koper Paman, yaitu Kado Perkawinan Pertama Masyarakat Ngaglik di Pendopo Kapanewon Ngaglik, Kamis (20/10/2022).

“Perubahan status e-KTP sangat penting berkaitkan dengan timbulnya hak kewajiban baru. Inovasi Koper Aman merupakan upaya mendekatkan layanan update bagi warga Ngaglik yang mengalami perubahan status perkawinan,” ungkap Panewu Ngaglik, Agung Endarto.

Tim inovasi Koper aman terdiri dari Panewu, Panewu Anom, Kepala KUA, Kepala Jawatan umum, Kepala Jawatan Praja, Kepala Jawatan Sosial,  Kasubag Keamanan, Kasubag Kepegawaian, Kasubag Perencanaan, Lurah dan Dukuh se-Kapanewon Ngaglik serta staf yang ditunjuk.

Agung menambahkan bahwa inovasi Koper Paman ditujukan untuk mendukung gerakan Indonesia sadar Adminduk. Sementara sasaran inovasi adalah warga masyarakat Kapanewon Ngaglik yang melaksanakan perkawinan pertama dengan sesama warga masyarakat Ngaglik.

“Untuk pengantin dari luar Ngaglik harus melakukan pindah penduduk Ngaglik terlebih dahulu,” imbuhnya.

Agung mengharapkan, Koper Aman ini dapat menciptakan tertib administrasi menuju masyarakat bahagia sejahtera.

“Mohon dukungan dan bantuan bapak ibu dukuh, untuk sampaikan ke warga yang akan melakukan pernikahan sesama warga Ngaglik agar saat buku nikah disampaikan, status di Kartu Keluarga dan KTP sudah berubah,” pesan Agung lagi.

Senada dengan Agung, Herawati dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman menyampaikan bahwa untuk mendekatkan pelayanan, Dinas Dukcapil bekerjasama dengan Kalurahan telah membentuk pos pelayanan kependudukan untuk melayani akte kelahiran, akte kematian dan sinkronisasi data kependudukan.

“Karena data penduduk dalam pelayanan publik sering NIK tidak sinkron. Untuk mendekatkan pelayanan, maka dukcapil membuka pelayanan di Kalurahan,” ujar Herawati.

Untuk menjalakan pos adminduk tersebut, Herawati menyebutkan bahwa yang harus dipersiapkan oleh Kalurahan adalah penyediaan tempat,  mengajukan surat permohonan pos pelayanan kependudukan ke Catatan Sipil, menyiapkan anggarannya, menyiapkan  sarana prasarananya, serta menunjuk petugas pelayanan dokumen kependudukan. (Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik)

image_pdfimage_print
Bagikan: