Pemkab Bongkar Tower Ilegal

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam hal ini Dinas PUP Sleman telah membongkar menara telekomunikasi seluler (tower) milik salah satu operator seluler di Padukuhan Krajan Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak Sleman, Kamis (4/12). Pembongkaran tower dilakukan karena tidak memiliki izin dan tidak disetujui masyarakat setempat.

Pembongkaran yang dipimpin Kepala Bidang Penataan Bangunan PUP Sleman, Ir Dwike Wijayanti berlangsung tertib disaksikan masyarakat, pemilik tower dan aparat diawali dengan membongkaran pintu yang digembok rapat.Menurut penjelasan Dwike, pembongkaran tower dengan ketinggian 55 meter ini dilakukan karena belum memiliki izin dan telah diberikan peringatan untuk mengajukan izin namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan tetap tidak bisa memenuhi persyaratan permohonan izin.

“Sebenarnya Pemkab Sleman sudah memberikan kelonggaran waktu yang cukup lama untuk melengkapio persyaratan, tetapi tetap tidak dapat melengkapi persyaratan sehingga terpaksa harus ditertibkan atau dilakukan tindakan pembongkaran seperti sekarang ini,” kara Dwike.

Dijelaskan Dwike, persyaratan yang sulit dipenuhi pihak operator salah satunya adalah sosialisasi warga hanya dihadiri 20 persen dari warga yang harus disosialisasikan (dalam radius 1.5 tinggi tower). Pihak operator sudah diberi kesempatan membongkar sampai 30 November 2014 tetapi tidak dilakukan. Sehingga diterbitkan Keputusan Bongkar dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP) Kabupaten Sleman pada tanggal 1 desember 2014.

Tanggal 3 Desember 2014 sudah mulai dilakukan dengan pemutusan aliran listrik dan tanggal 4 Desember 2014 mulai membongkar peralatan telekomunikasi dan juga mengundang pihak yang bersangkutan saat pelaksanaan pembongkaran karena Pemkab tidak bertanggungjawab terhadap hasil bongkaran.

image_pdfimage_print
Bagikan: