Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman Sleman meluncurkan Pembayaran Retribusi Parkir Kabupaten Sleman menggunakan QRIS, Kamis (27/10/2022). Peluncuran dilakukan langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Balai Sembrama Budhayah Gejayan Condongcatur.
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perhubungan UPTD Pengelolaan Perparkiran akan menerapkan alternatif pembayaran ritribusi parkir dengan QRIS untuk mempermudah masyarakat dalam bertransaksi membayar parkir atau penggunaan uang non-tunai.
Dalam laporannya Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana menyampaikan UPTD Pengelolaan Perparkiran memfasilitas masyarakat di era digitalisasi yang berkembang sangat pesat ini untuk bertransaksi melalui pembayaran non-tunai.
“Ini merupakan pilihan bagi masyarakat untuk pembayaran ritribusi parkir disamping masih juga bisa dilakukan pembayaran secara manual/konvensial atau tunai , tetapi pembayaran dengan QRIS ini mempunyai beberapa keuntungan bagi masyarakat salah satunya jumlah nominal yang dibayar sesuai yang ditarifkan sehingga nantinya tidak ada lagi laporan di sosial media tentang juru parkir nakal dengan pengenaan ritribusi tidak wajar,” ujar Arip.
Unruk itu, Dishub Sleman kemudian berkerjasama dengan mitra dari Bank Indonesia dan Bank BPD DIY untuk menyediakan sistem berbasis digital untuk pembayaran parkir.
“Dari 4 tempat parkir ini yang akan dilaunching di kabupaten sebagai pilot project adalah parkir di jalan Gejayan, Jl. Anggajaya dan Pasar Potrojayan Prambanan sedangkan untuk pengelola parkir di pasar Sleman ditargetkan tahun ini juga dapat dilakukan pembayaran melalui QRIS,” imbuh Arip lagi.
Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Dishub Sleman dengan menerapkan transaksi secara digital dengan kemudahan yang mengikuti perkembangan zaman. Menurut Kustini, pemanfaatan teknologi untuk memaksimalkan pelayanan publik seperti parkir ini, selain untuk mempermudah masyarakat dalam bertransaksi membayar parkir juga untuk meminimalisir kebocoran pendapatan dari sektor parkir yang tidak memberi karcis kepada pengendara,
“Masyarakat bisa langsung scan Qris setelah selesai parkir , para jukir akan memakai kalung khusus tanda scan QR code. Ke depan para pengelola parkir di Kabupaten Sleman akan memberikan pilihan untuk pembayaran ritribusi dengan menggunakan QRIS secara bertahap,” ujar Kustini.
Usai peluncuran, Bupati Sleman langsung mempraktikkan cara membayar retribusi parkir dengan QRIS yang simple, mudah, cepat dan dapat membayar parkir sesuai dengan nominal yang ditarifkan. (Wasana/KIM Depok)


