Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus mengantisipasi dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sleman. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan telah menetapkan Perda No 4 tahun 2006 tentang izin Pembangunan Menara Seluler, Perda No 5 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu Perda No 6 tahun 2011 tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan dan Perbup No 49 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 5 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Mengenai persyaratan administrasi dan teknis untuk mendirikan menara telekomunikasi seliler tercantum pada peraturan tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Sleman, Ir Dwike Wijayanti kepada wartawan di Sleman, Jumat (5/12). Dijelaskan Dwike, dari hasil identifikasi dan pendataan atas menara telekomunikasi seluler dan BTS (Base Transceiver System)yang sudah berdiri diwilayah Kabnupaten Sleman sejumlah 322 buah, yang terdiri dari green dield (berdiri diatas tanah) dan rof top (diatas gedung) baik dengan konstruksi rangka baja maupun monopole.
“Dari jumlah tersebut yang belum berizin dan yang harus memperbaharui izin diawal tahun 2014 sejumlah 147 buah dan diakhir tahun 2014 sebagian sudah memperbarui izin sejumlah 49 buah,” kata Dwike.
Sehingga lanjutnya sisanya diharapkan dapat menyelesaikan perizinan di tahun 2015. Sudah banyak permohonan memperbarui perizinan tower, karena apabila tidak segera menyelesaikan perizinan tentu akan dikenakan penertiban oleh Pemkab Sleman.


