Sleman – Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan/Kapanewon maka dibentuk Sekretariat yang memiliki tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) kepada Panwaslu Kapanewon, Panwaslu Kalurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Berkaitan dengan kebutuhan sumberdaya manusia dalam menjalankan fungsinya maka Kepala Sekretariat Panwaslu Kapanewon Gamping berkolaborasi dengan Komisioner Panwaslu Kapanewon Gamping melakukan perekrutan staf sekretariat yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil. Adapun jumlah tenaga pelaksana Sekretariat Panwaslu Kecamatan Non Pegawai Negeri Sipil berjumlah paling banyak lima orang yang terdiri dari staf teknis dan staf pendukung yang bertugas membuat klasifikasi data dan menyajikannya kepada Komisioner Panwaslu, serta menertibkan pengarsipan data pengawasan yang telah dianalisis.
Seleksi administrasi dan wawancara yang berlangsung di Kantor Sekretariat Panwaslu Kapanewon Gamping, Jumat (11/11/2022) dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kapanewon Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo sekaligus Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Antonius Hery Purwito.
Turut hadir dalam kegiatan perekrutan staf teknis dan staf pendukung, Kepala Sekretariat Panwaslu Kapanewon Gamping, Dewanto Tri Nugroho yang kesehariannya menjabat sebagai Panewu Anom Kapanewon Gamping bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu, Ariyanti Saputri yang telah memberikan dukungan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan seleksi wawancara.
Menurut Ketua Panwaslu Kapanewon Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bahwa ketugasan dari Sekretariat secara umum mencakup pemberian dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu). Sedangkan secara khusus yakni membantu Komisioner Panwaslu Kapanewon dalam menyiapkan bahan teknis untuk kebutuhan pengawasan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, mengelola data dan bahan hasil pengawasan tahapan pemilu, serta tugas-tugas lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 354/hk.01/k1/10/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak 2024 maka pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan,” tutur Adnan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tingkatannya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


