Disnakersos Sleman Perketat Pengawasan Pengiriman TKI

Sleman – Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupetan Sleman semakin memperketat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sleman yang akan dikirim ke luar negeri. Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari pengiriman TKI pada sektor informal.
Kabid Tenaga Kerja Disnakersos Sleman, Sutiasih, mengatakan sejak 2007 Kabupaten Sleman sudah menghentikan pengiriman TKI di sektor informal seperti pembantu rumah tangga. Penghentian tersebut harus disertai dengan pengawasan agar tidak kecolongan dengan adanya pengiriman TKI sektor informal secara ilegal.

“Saat ini yang diberangkatkan hanya sektor formal saja. TKI yang diberangkatkan juga dibekali dengan sejumlah keterampilan yang dibutuhkan di tempat kerjanya,” kata Sutiasih, senin (8/12).

Menurutnya, penghentian pengiriman TKI pada sektor informal tersebut didasari dengan berbagai alasan. Antara lain TKI sektor informal didominasi oleh tenaga kerja dengan tingkat pendidikan rendah sehingga dianggap rawan menjadi korban penipuan dan jenis pekerjaan serta upah yang tidak jelas sehingga dapat merugikan pekerja.

“Berbeda dengan sektor formal seperti di pabrik maupun tenaga teknis. Pekerjaan, upah, perusahaan yang ditempati jelas. Selain itu, TKI sektor formal lebih siap secara keterampilan dan pendidikan,” ungkapnya.

image_pdfimage_print
Bagikan: