Sleman – Tenaga kerja merupakan aset yang sangat penting bagi perusahaan namun akhir-akhir ini angka kecelakaan kerja cenderung semakin meningkat. Untuk itu perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerjanya.
Hal tersebut yang disampaikan oleh Rita Nur Mastuti, Anggota DPRD Provinsi DIY Fraksi PDIP dalam Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Selasa (22/11/2022) di Aula Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Rita menuturkan, negara memiliki peran untuk memastikan keamanan dan keselamatan kerja. Salah satunya adalah dengan menetapkan peraturan diantaranya UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU no 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, PP no 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3, Permenaker No 4 tahun 1987 tentang P3K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja), Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
“Untuk setiap pengusaha wajib memenuhi hak prkerjanya. Pengusaha wajib menyediakan APD berstandar SNI bagi pekerja dan wajib diberikan secara cuma-cuma. Pekerja juga wajib mematuhi SOP (Standard Operational Procedure),” jelas Rita.
Negara juga mewajibkan perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif sesuai pp no.50 tahun 2012,” terang Rita.
SMK3 ditujukan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
“Untuk bisa mewujudkannya, dibutuhkan peran dan dukungan dari banyak pihak baik Pemerintah, Pengusaha, Pekerja maupun segenap lapisan masyarakat,” pungkas Rita. (Endarwati/KIM Donoharjo)


