Ngaglik – Tiga belas pelaku usaha di kalurahan Donoharjo mengikuti pelatihan aplikasi sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan pemerintah kalurahan Donoharjo di Kantor Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Rabu (23/11/2022).
Agus Susila, pendamping sekaligus narasumber workshop mengatakan bahwa pelatihan sertifikasi halal merupakan program bagi 300 ribu pelaku UMKM yang dibiayai pemerintah melalui program Layanan Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis (Sehati).
“Selama ini banyak kendala bagi pelaku usaha untuk memasukkan produk ke supermarket , pasar swalayan, atau pasar modern lainnya di antaranya karena tidak memiliki sertifikat halal,” kata Agus.
Ia menambahkan beberapa keuntungan apabila pelaku usaha memiliki sertifikat halal di antaranya berhak menempelkan logo halal di kemasan produk karena sertifikat halal merupakan salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ini sudah sesuai dengan aturan tentang sertifikat halal yang tercantum dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Proses pengurusan sertifikat termasuk mudah apalagi sudah ada upaya jemput bola berupa pendampingan dari penyelenggara. “Para pelaku usaha dapat mengakses Sertifikasi Halal Gratis ini melalui aplikasi Sihalal pada laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar fasilitas Sehati yang dilakukan secara elektronik atau online,” kata Agus.
Layanan pemberian sertifikat halal melalui self declare (pernyataan status halal oleh pelaku usaha itu sendiri) diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang harus memenuhi persyaratan, dan kemudian akan dilakukan verifikasi oleh pendamping.
“Dibutuhkan beberapa dokumen pelengkap di antaranya data pelaku usaha (KTP), Nomor Induk Berusaha /NIB , nama dan jenis produk yang harus sesuai dengan yg didaftarkan, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk,” terang Agus.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk yang mudah dilihat, pastikan tidak mudah rusak, lepas, atau terhapus. Logo halal harus sesuai standar yang ditetapkan LPPOM MUI dengan tulisan halal di bagian tengah, juga harus membubuhkan nomor serifikat di bagian bawah logo.
“Harapannya dengan sertifikat halal ini menjadi langkah awal untuk masuk ke dalam ekosistem halal global,” pungkas Agus. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)


