Optimalkan Pencegahan Narkoba Melalui Penyusunan Peraturan Daerah

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengatur mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) dalam sebuah instrumen hukum berupa Peraturan Bupati Nomor 13.3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Namun Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 secara tegas menyatakan bahwa Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika harus dilakukan dengan adanya Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Hal tersebut yang ditekankan oleh  Agustinus Tri Wahyudi, dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY pada acara FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Sleman, Senin (12/12/2022) di Puri Mataram, Sleman.

Menyikapi hal tersebut, Kabupaten Sleman sendiri dalam beberapa tahun terakhir ini telah mengusahakan untuk menerbitkan Perda tentan P4GN sesuai dengan ketentuan Permendagri tersebut. “Selama ini Sleman hanya punya peraturan Bupati yang daya ikatnya kurang berkaitan dengan sanksi,” ujar Heri Sutopo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.

Penyiapan peraturan ini, lanjut Heri, selain melibatkan pihak terkait seperti polisi, juga melibatkan relawan, keluarga, lembaga pendidikan formal, lembaga pendidikan non formal, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, sehingga peraturan yang dirancang akan menjadi lebih lengkap.

Ia berharap seluruh pihak dapat berkontribusi dan bersinergi untuk menjalankan upaya pemberantasan narkotika dan obat terlarang ini.

“Jangan sampai ada aparat pemerintah yang terlibat. Karena jika yang terlibat aparat, habis sudah harapan karena aparat seharusnya melindungi masyarakat. Jangan ada aparat yang terlibat, baik menjadi backing, produsen, bandar ataupun pengedar . Jika kita sayang bangsa, maka kita harus sayang secara total kepada  bangsa dan negara,” tandas Heri. (Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik)

image_pdfimage_print
Bagikan: