Mengupayakan Kelancaran Irigasi Melalui Lembaga P3A

Sleman – Bagi Kalurahan Donoharjo yang sebagian besar lahan ditanami padi, maka air menjadi salah satu kunci yang dapat mendukung peningkatan produksi pangan. Untuk itu, ketersediaan air harus menjadi perhatian khusus, salah satunya dengan memanfaatkan peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Peran P3A ini penting karena saat ini, banyak lahan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk pertanian diubah menjadi area pemukiman, yang menyebabkan penutupan saluran pengairan sering terjadi. Sehingga perlu adanya pengawasan terhadap saluran air yang akan dimanfaatkan. Hal tersebut penting karena akibat pembangunan area pemukiman tersebut. Akibatnya, petani yang lain akan terganggu saat akan mengairi sawah mereka. Untuk itulah partisipasi dan pengawasan dari P3A ini sangat penting.

“Untuk meningkatkan peran dan partisipasi P3A inilah maka diselenggarakan pembinaan P3A,” ungkap Ulu-Ulu Donoharjo, Seto Aji Kusumantoro dalam acara Pembinaan P3A Donoharjo yang diselenggarakan di Aula Kalurahan Donoharjo, Rabu (14/12/2022).

Waryjono, Sub Koordinator Kelompok Subsatnsi Perencanaan Teknis dan Pembinaan Sumber Daya Alam Kabupaten Sleman mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Sleman untuk membina P3A yang sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Pertanian, dan sekarang dialihkan di bawah Dinas PUPKP Sleman. “Kegiatan ini juga untuk menampung aspirasi atau usulan pembenahan,” ungkap Warjono.

Mengenai perairan untuk irigasi, Warjono menuturkan bahwa PUKP Sleman telah menyediakan sarana dan prasaran agar pelayanan irigasi lancar.

“Sementara untuk penggunaan atau pemanfaatan air ada pada Dinas pertanian dengan kata lain  teknis irigasi pada PUKP dan teknis agrobisnis pada Dinas Pertanian,” ungkap Warjono.

Warjono mengimbau agar P3A dapat berpartisipasi dalam hal mengembangkan saluran irigasi yang akan dimanfaatkan bagi pertanian ini.”Partisipasi P3A diharapkan dari awal mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan,” tuturnya.

Untuk itu, P3A menurut Warjono juga perlu memiliki badan hukum tersendiri, sebagai perilndungan dalam menangani penyalahgunaan pemanfaatan irigasi.

“P3A biasanya sudah berbadan hukum, legal, resmi untuk melaksanakan tugas pokoknya. Kewenangannya di saluran air tersier. Kalau airnya terganggu penutupan, langkah pertama peringatan kepada yang menutup. Kedua ditanyakan izinnya. Jika ada, biasanya sudah lancar karena ada rekomendasi. Langkah selanjutnya jika ngeyel, bersurat ke dinas yang menangani ke PUKP tentang adanya pelanggaran,” tandas Warjono.(Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik)

image_pdfimage_print
Bagikan: