Sleman – Guna mengakomodir hak pilih bagi warga kampus yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya di saat hari pemungutan suara pada pemilihan umum serentak 2024 mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kapanewon Gamping melakukan pendataan potensi pemilih khusus yang ada di Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta Jalan Siliwangi, Ringroad Barat, Banyuraden, Gamping, Sleman, Sabtu (24/12/2022).
Kunjungan yang dilakukan oleh Ketua merangkap Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, dan Staf Pendukung, Alifudin Tri Prasetya ini diterima secara langsung oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Sudibyo beserta Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni, Zennul Mubarrok, dan Staf Biro Kemahasiswaan dan Alumni, Fredi Erwanto di Ruang Rapat Kampus 1 Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.
Dalam kunjungan tersebut, jajaran manajemen Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Unjaya) menyambut baik terhadap kegiatan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Gamping terkait pendataan sumberdaya manusia yang ada di lingkungan kampus Unjaya yang telah memiliki hak pilih pada pemilihan umum tahun 2024.
“Kami mengapresiasi terhadap kerja Panwaslu Kecamatan Gamping yang telah berupaya melakukan pendataan pegawai, dan mahasiswa khususnya yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Sleman maupun dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak dapat menggunakan hak pilih di wilayah domisilinya agar dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilu 2024 di TPS terdekat dengan kampus Unjaya,” tutur Sudibyo.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bahwasannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal pemenuhan hak pilih pegawai maupun mahasiswa Unjaya pada hari pemungutan suara terkait pindah memilih akan diakomodasi dalam komponen Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sedangkan pemenuhan hak pilih terhadap penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Daftar pemilih tambahan yang dimaksud adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS wilayah domisili yang bersangkutan terdaftar dengan memanfaatkan formulir A5 yang dikeluarkan oleh Panitia Pemungutan Suara,” tegas Adnan.
Ditambahkan, Panwaslu Kecamatan Gamping dapat memanfaatkan data kependudukan berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mengetahui penduduk yang termasuk dalam daftar pemilih, sekaligus membantu pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik secara akurat. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon gamping)


