Sleman – Guna mengefektifkan tugas dalam melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kapanewon Gamping membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang berlandaskan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Usai menerima berkas pendaftaran dari 18 calon Panwaslu Kelurahan/Desa, maka Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan Gamping melaksanakan tahapan penelitian berkas administrasi pendaftaran yang berlangsung di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Selasa (24/01/2023) untuk memeriksa keabsahan dan legalitas fisik dokumen persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, Adnan Iman Nurtjahjo, pihaknya akan melakukan penelitian berkas administrasi selama tiga hari sejak penerimaan berkas dengan memeriksa kelengkapan persyaratan seperti usia minimal 21 tahun dan berdomisili di wilayah Kapanewon Gamping yang ditunjukkan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi ijazah pendidikan terakhir minimal Sekolah Menengah Atas dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, Daftar Riwayat Hidup, mampu secara jasmani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih, serta mengisi formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibubuhi materai secukupnya. Adapun pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023 setelah sehari sebelumnya dilakukan rapat pleno Komisioner Panwaslu Kecamatan Gamping.
“Sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Panwaslu Kelurahan/Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang berpedoman kepada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi,” terang Adnan.
Adapun secara detil tugas Panwaslu Kelurahan/Desa yaitu mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah kelurahan/desa, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Walaupun jumlah Panwaslu Kelurahan/Desa hanya satu orang di setiap wilayah Kalurahan, tetapi mereka berkewajiban menjalankan tugas dan wewenangnya secara adil, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik atau berdasarkan kebutuhan, serta menyampaikan temuan atau laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kalurahan se-Kapanewon Gamping,” tegasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


