Sleman – Pemusnahan hasil operasi barang bukti sitaan minuman beralkohol berlangsung di lapangan Pemda Sleman, Senin (22/12). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dr H Sunartono MKes, sekaligus memberikan sambutan yang antara lain memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil operasi minuman keras yang di lakukan oleh POL PP bersama tim terkait.
Sunartonos berharap penanganan miras jangan hanya mengandalkan jajaran kepolisian atau aparat Satpol PP dan Tibmas saja yang keberadaannya sangat terbatas. Akan tetapi agar pemberantasan miras tersebut lebih efektif, perlu dibantu oleh semua stakeholder dan lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai maraknya berbagai penyakit masyarakat.
“Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat hendaknya dilakukan secara transparan dan terbuka. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan pasti berapa jumlah barang bukti hasil operasi yang berhasil disita dan berapa yang dimusnahkan,” kata Sunartono.
Jangan sampai barang bukti yang berhasil disita justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi yang di lakukan oleh Satpol PP ini hendaknya ditindak lanjuti dengan kegiatan operasi yang lebih giat lagi. Jangan sampai operasi miras ini hanya hangat-hangat tahi ayam atau dilakukan sekedarnya saja.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini hanyalah merupakan sedikit bukti yang ada. Tidak berlebihan jika barang bukti tersebut hanyalah sebuah titik puncak gunung es yang secara kebetulan terlihat mata,” tambah Sunartono.
Sedangkan kasus miras yang sebenarnya merupakan sebuah gunung yang sangat besar ukurannya. Sebab banyak sekali kasus kejahatan yang diakibatkan karena mengkomsumsi miras menimpa masyarakat baik yang diberitakan media massa ataupun tidak melapor polisi serta tidak dimuat media massa.
Menurut Sunartono pada saat ini penyakit masyarakat telah menjangkau hampir di seluruh wilayah Sleman, baik perkotaan maupun pedesaan. Cukup banyak generasi muda yang terjebak kedalam tindak penyalahgunaan miras, perjudian maupun tindak kriminal lainnya. Berkenaan dengan hal tersebut diharapkan peran masyarakat, terutama pemuda dalam mengantisipasi menjalarnya peredaran narkoba, miras dan bentuk kejahatan lain di tengah masyarakat.
Tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat dalam upaya pemberantasan miras, maka pihak keamanan tidak akan berhasil dalam menuntaskan masalah-masalah kejahatan yang sering terjadi. Sejak dini harus dilakukan langkah-langkah antisipasi, agar perdaran narkoba, miras,perjudian dan sejenisnya bisa diredam.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Drs H Joko Supriyanto MSi melaporkan bahwa jumlah keseluruhan yang di musnahkan sebanyak 1.468 minuman beralkohol dalam kemasan botol, kaleng, plastik serta jirigen dengan rincian, minuman beralkohol berstandar buatan pabrik sebanyak 769 botol dan 27 kaleng.
Minuman beralkohol jenis ciu/oplosan sebanyak 672 botol, 5 plastik ukuran1/2 kg dan 7 jirigen. Sedangkan jumlah pelaksanaan operasi sebanyak 30 kali dan pelaksanaan sidang di PN Sleman sebanyak 9 kali. Jumlah pelanggar 31 orang pelanggar yang merupakan penjual minuman beralkohol.


