Cegah Praktik Politik Uang dengan Program Desa APU

Sleman – Sebagai upaya pencegahan maraknya praktik politik uang yang terjadi pada perhelatan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat kecamatan guna mendorong beberapa wilayah kalurahan di Kabupaten Sleman untuk membentuk Tim Fasilitator Desa Anti Politik Uang (APU).

Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Media Center Bawaslu Sleman, Selasa (7/3/2023) siang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Arjuna Al Ichsan Siregar. Turut hadir dalam rapat, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ibnu Darpito beserta Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa  Mujibur Rahman, dan Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sleman, Dwi Febrianto dengan peserta rapat Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Gamping, Pakem, Sleman, Ngaglik, dan Minggir dimana terdapat Desa Anti Politik Uang di masing-masing wilayahnya.

Arjuna mengungkapkan bahwa di wilayah Kabupaten Sleman terdapat rintisan Program Desa Anti Politik Uang diantaranya Desa Ambarketawang (Kapanewon Gamping), Desa Candibinangun (Kapanewon Pakem), Desa Trimulyo (Kapanewon Sleman), Desa Sendangsari (Kapanewon Minggir), serta Desa Sardonoharjo yang berada di Kapanewon Ngaglik.

Menurutnya Program Desa Anti Politik Uang merupakan program dari bawaslu yang belum tersosialisasi secara optimal di masyarakat. Selain itu, membentuk budaya masyarakat yang bersih dari politik uang bukan merupakan pekerjaan yang gampang untuk dilakukan. Karenanya, Program Desa Anti Politik Uang dapat dijadikan sebagai langkah strategis guna meminimalisir praktek politik uang yang menjadikan sisi buruk dari pelaksanaan demokrasi di Republik Indonesia.

“Bawaslu bertekat menjunjung tinggi semangat demokrasi melalui gerakan anti politik uang di masyarakat dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Desa/Kalurahan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan demokrasi di wilayah Kabupaten Sleman,” tutur Arjuna.

Diharapkan melalui gerakan Desa Anti Politik Uang yang merupakan suatu gerakan moral bisa menjelma menjadi gerakan sosial yang tertanam dalam diri di semua lapisan masyarakat. Sehingga desa terkait dapat mendeklarasikan sebagai Desa Anti Politik Uang lantaran masyarakat perdesaan dinilai cukup rawan terlibat dalam politik uang.

Pihaknya selalu terbuka dan siap menjalin sinergitas bersama Pemerintah Desa/Kalurahan guna melakukan sosialisasi anti politik uang melalui pembuatan flyer, spanduk, ataupun media yang lain. Tujuannya adalah memastikan munculnya peran serta aktif dari masyarakat desa untuk melakukan pengawasan secara mandiri dan memicu keberanian masyarakat menolak adanya politik uang.

“Sedangkan tujuan besar pengembangan Desa APU antara lain mencegah pelanggaran pemilu, dan mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas di Kabupaten Sleman, mengimplementasikan kampanye publik Desa/Kalurahan Anti Politik Uang melalui gerakan seni-budaya, serta membentuk Tim Fasilitator Desa APU yang dapat mengawal proses demokrasi di tingkat desa/kalurahan setempat,” pungkas Arjuna. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: