Sleman – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman melaksanakan acara Pelantikan Pengurus Asosiasi Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Bersama lkd Kabupaten Sleman berdasarkan SK Kepala Dinas PMK Sleman Nomor 012/Kep.Ka.DPMK/2023 tentang Susunan Pengurus Asosiasi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama lkd Kabupaten Sleman Periode 2023 – 2028 bertempat di Kantor BBPPMDDTT Sleman, Rabu (8/3/2023).
Kepala Dinas PMK Sleman, Samsul Bahri, mengucapkan selamat mengemban amanah sebagai pengurus asosiasi BUMKal Bersama lkd Kabupaten Sleman Periode 2023 – 2028 dan berharap BUMKal Bersama lkd akan semakin maju dengan program-program yang lengkap yang mampu berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Sleman sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pengurus Asosiasi BUMKal Bersama lkd menjembatani dan menjadi mitra bagi Pemda dan pihak-pihak lain untuk pengembangan BUMKal Bersama lkd di Sleman,” ujar Samsul.
Samsul menuturkan, pelaksanaan Transformasi/ Pembentukan Eks PNPM menjadi BUMKal Bersama merupakan amanah dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa pasal 73. Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa setiap Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pembentukan BUMKALMA ikd pelaksanaan sampai dengan bulan Februari tahun 2023.
“Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama lkd,” terang Samsul.
Pada periode ini Asosiasi BUMKal Bersama lkd Kabupaten Sleman dipimpin oleh saudara Abdul Hamid Kurniawan beserta 15 Jajarannya .
Dari 17 Kapanewon di Kabupaten Sleman sebelumnya telah ada 10 Kapanewon yang memiliki PNPM Mandiri yaitu Kapanewon Gamping, Minggir, Sayegan, Godean, Mlati, Depok , Cangkringan, Kalasan. Berbah dan Kapanewon Prambanan yang saat ini telah bertransformasi menjadi BUMKal Bersama lkd.
Di Kabupaten Sleman Kalurahan sudah melaksanakan Musyawarah Kalurahan penetapan tranformasi dan Kapanewon sudah melaksanakan Musyawarah Antar Kalurahan (MAK) Hal ini merupakan kerja keras dari semua pihak baik dari tingkat Kalurahan, tokoh masyarakat di tingkat Kalurahan, tingkat Kapanewon, UPK, Pendamping Desa dan dari Dinas PMK sehingga semua Musyawarah Kalurahan dan Musyawarah Antar Kalurahan dapat terselenggara dengan baik
Sementara Ketua Penasehat BUMKal Bersama lkd Kapanewon Depok, Reno Candra Sangaji yang juga menyampaikan melalui Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri, Desa /Kalurahan akhirnya menemukan institusi baru yang menjadi pengelola baru bagi eks PNPM Mandiri pedesaan.
“Dengan harapan di samping secara hukum, secara kelembagaan kuat posisinya juga diharapkan terjadi transformasi bisnis yang ada didalamnya tidak hanya simpan pinjam saja tetapi BUMKal Bersama lkd ini terbuka untuk melakukan kerjasama bisnis antar Kalurahan,” tuturnya. (Wasana/KIM Depok)


