Panwascam Gamping Serius Awasi Proses Mutarlih

Untuk meningkatkan pengawasan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) yang dilakukan petugas pendaftaran pemilih dan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih pada pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan (Kapanewon) Gamping menyelenggarakan rapat koordinasi bersama pihak-pihak yang berkaitan dengan data kependudukan di Joglo Resodinomo Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Selasa (14/3/2023) pagi.

Kegiatan yang mengambil tema Review Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kapanewon Gamping ini diikuti sebanyak 40 orang peserta yang terdiri dari Pemerintah Kapanewon Gamping yang dihadiri oleh Panewu Anom, Dewanto Tri Nugroho, Kepala Kantor Urusan Agama Gamping, Abu Hanifah, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kamituwa, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kapanewon Gamping.

Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kapanewon Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo melalui rapat koordinasi tersebut mengharapkan kepada seluruh pihak terkait yang ada di wilayah Kapanewon Gamping agar bersama-sama melakukan koordinasi dan saling bertukar informasi dalam pengawasan kegiatan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum tahun 2024 yang akan datang.

“Kami mengharap partisipasi dari seluruh komponen institusi agar dapat bekerjasama dan menjalin sinergi dengan jajaran Panwaslu Kecamatan Gamping khususnya dalam tahapan pemutakhiran data pemilih yang masih berlangsung saat ini,” tutur Adnan.

Ditambahkan pada pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024 di wilayah Kapanewon Gamping terdapat 282 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di 5 kalurahan antara lain Kalurahan Trihanggo (54 TPS), Kalurahan Nogotirto (57 TPS), Kalurahan Banyuraden (48 TPS), Kalurahan Ambarketawang (63 TPS), serta Kalurahan Balecatur (60 TPS).

Adapun paparan materi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) diberikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Gamping, Hery Purwito.

“Tahapan pemutakhiran data pemilih adalah tahapan yang sangat krusial pada setiap penyelenggaraan pemilu. Karena daftar pemilih merupakan unsur penting pada tahapan pemungutan suara beserta penghitungan perolehan suara,” ujar Kurniawan.

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, maka Petugas Pendaftaran Pemilih saat melaksanakan pencocokan dan penelitian berkewajiban mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, selanjutnya mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian/akta kematian, serta mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI/Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan Surat Keputusan Pemberhentian. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: