Sleman – Untuk mempersiapkan partisipasi pemilih pemula dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman melakukan program percepatan perekaman e-KTP dengan Kapanewon Ngaglik sebagai kapanewon pertama yang melakukan inisiasi program tersebut dengan inovasi Rekam KTP Kamu Jelang Usia Tujuh Belas Tahun (Ratu Jelitta).
Kepala Jawatan Umum Ngaglik, Sumarni menuturkan, Kapanewon Ngaglik mendapatkan target rekam KTP pemula sebanyak 1076 orang.
“Agar target tersebut segera bisa dituntaskan, maka Kapanewon Ngaglik melakukan terobosan dan percepatan dengan mendekatkan layanan di 6 Kalurahan. Yang pertama telah dilaksanakan pada hari Sabtu 4 Maret di Kalurahan Sukoharjo. Selanjutnya Kalurahan Sindu pada 8 Maret. Besok Sabtu 18 Maret di Kalurahan Sardonoharjo jam 8 -15, Sabtu 1 April di Kalurahan Donoharjo. Sabtu selanjutnya di Sariharjo dan Minomartani,” ungkap Sumarni saat Sosialisasi Perekaman e-KTP, Kamis (16/3/2023) di Aula Kantor Kapanewon Ngaglik.
“Yang tidak bisa hadir melakukan perekaman KTP elektronik, pada jadwal tersebut bisa melakukan perekaman KTP di Kapanewon Ngaglik pada setiap jam kerja. Syaratnya cukup membawa fotocopy kartu keluarga dan akta kelahiran,” imbuhnya.
Setelah memiliki KTP elektronik, dianjurkan untuk melakukan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Seiring berjalannya kemajuan zaman, berbagai layanan sudah gunakan sistem digitalisasi,” terang Sumarni.
Menurut Sumarni ada banyak fungsi identitas kependudukan digital tersebut. Salah satunya adalah sebagai pembuktian dan auntetikasi identitas melalui proses verifikasi biometrik, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital, serta sebagai Otorisasi identitas yang merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
Lebih lanjut Sumarni juga menjelaskan cara pembuatan Identitas Kependudukan Digital. Pertama, masyarakat bisa mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore di ponsel android. Setelah di-install, pengguna bisa mengisis data diri seperti nomor ponsel, NIK, email, dan melakukan swafoto.
“Setelah melakukan swa poto, petugas akan melakukan verifikasi wajah dan pindai QRcode. Selanjutnya akan dapat email berisi password untuk aktivasi, maka IKD sudah bisa diaktifkan,” jelas Sumarni lagi.
Sementara itu, Panewu Ngaglik, Agung Indarto, menjelaskan bahwa perekaman e-KTP sudah bisa dilakukan saat seseorang berusia 16 tahun. Nantinya KTP akan dicetak dan diserahkan sebagai hadiah di ulang tahun yg ke 17.
Selain sebagai identitas diri yang sah, e-KTP juga memiliki banyak manfaat, untuk mengakses layanan publik seperti BPJS, Bank, Imigrasi, Bansos, dan lainnya.(Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik)


