Sleman – Untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia pengawas pemilihan umum, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan rapat kerja teknis (Rakernis) peningkatan kapasitas bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Sleman yang berlangsung di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Jumat (17/3/2023).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa didampingi Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman yang diharapkan dapat menambah kepercayaan diri pengawas dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasannya di level kecamatan.
“Sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan harus memiliki kemampuan merekam atau mencatat setiap peristiwa yang terjadi di sekitarnya sebagai wujud rasa tanggung jawab tugas pengawasan, serta harus bisa menempatkan diri dengan baik saat pengawasan melekat,” tutur Karim.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati menjabarkan tentang pola hubungan dan organisasi pengawas pemilu kecamatan sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 secara detail.
Dalam menjalankan ketugasannya, Panwaslu Kecamatan dibagi dalam Koordinator Divisi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman. Selanjutnya, berkewajiban untuk melakukan pembinaan Panwaslu Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara melalui supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban serta menyediakan wadah konsultasi.
“Pengawas pemilu tergolong sebagai pejabat publik karenanya harus bisa bersikap profesional, memiliki rasa percaya diri, berpostur badan yang baik, bersifat komunikatif, serta berkemampuan dalam penguasaan forum,” tegas Vici.
Di bidang pencegahan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengingatkan bahwa Panwaslu Kecamatan memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan meliputi pemutakhiran data pemilih, proses pencalonan yang mencakup persyaratan, tata cara pencalonan dan verifikasi faktual, kampanye, logistik pemilu dan pendistribusiannya, penghitungan surat suara, pergerakan surat suara dari Tempat Pemungutan Suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan, rekapitulasi suara, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Pemungutan Suara Lanjutan, serta Pemilu Susulan.
“Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan ke dalam lembar formulir model A. Jika hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran berupa kesalahan administratif oleh penyelenggara, maka dilakukan saran perbaikan. Apabila saran perbaikan tidak diindahkan dan dilaksanakan maka dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu,” tegas Arjuna.
Ia menambahkan guna melengkapi pembuatan laporan hasil pengawasan maka formulir model A disampaikan pada rapat pleno dengan disertai uraian peristiwa dan hasil pengawasan, surat atau dokumen berupa foto maupun video, dokumen elektronik, serta bukti lainnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


