Panwascam Gamping Awasi Rekapitulasi Pleno Terbuka DPHP

Sleman – Usai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping menerima Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) lima Kalurahan se-Kapanewon Gamping, maka PPK Gamping menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan Gamping yang dilangsungkan di Ruang Rapat A Kantor Pemerintah Kapanewon Gamping, Minggu (2/4/2023) pagi.

PPK Gamping mengundang pihak-pihak yang berkompeten terhadap proses penyusunan daftar pemilih antara lain Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Panewu Gamping, Ketua Partai Politik yang ada di wilayah Kapanewon Gamping, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping, Kepala Kepolisian Sektor Gamping, Komandan Koramil 17 Gamping, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara se-Kapanewon Gamping.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) digelar sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum yang bertujuan untuk memberi kesempatan peserta rapat dalam hal menyampaikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS), memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih guna memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara.

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih di wilayah kapanewon, maka Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bersama Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Gamping, Antonius Hery Purwito memberikan masukan kepada PPK Gamping berupa perbaikan data pemilih yang tidak memenuhi syarat yang berada di TPS 35 dan TPS 46 Kalurahan Banyuraden dan TPS 55 Kalurahan Ambarketawang.

“Selain masukan dan saran dari Pengawas Pemilu, PPK Gamping juga membutuhkan partisipasi yang luas dari pemilih dalam proses penyusunan daftar pemilih yang valid dan akurat tanpa diskriminasi sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Adnan.

Setelah dilakukan perbaikan, rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Kapanewon Gamping adalah jumlah Tempat Pemungutan Suara (282), jumlah pemilih aktif (73.259), jumlah pemilih baru (1.249), jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (1.154), jumlah pemilih potensial non KTP-el (1.197), serta perbaikan data pemilih sebanyak 3.408.

Setelah rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran selesai dilaksanakan, Ketua PPK Gamping, M. Mualif memberikan salinan Berita Acara Pleno beserta formulir model A-rekap perubahan pemilih kepada Anggota KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, dan Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, perwakilan pemerintah Kapanewon Gamping, serta perwakilan Partai Politik yang hadir sebagai bahan rapat di tingkat kabupaten. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: