BPS Sleman Gelar FKP, Sediakan Data Sosial Ekonomi Terintegrasi dan Akurat

Sebagai kelanjutan kegiatan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di wilayah Kabupaten Sleman untuk menyediakan data sosial ekonomi yang terintegrasi dan akurat, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 21 Mei 2023 mendatang.

Guna mempersiapkan kegiatan Forum Konsultasi Publik di 17 kapanewon, BPS Kabupaten Sleman telah memberikan pelatihan intensif terhadap Asisten Fasilitator yang berlangsung selama 2 hari di Hotel New Saphir Jalan Laksda Adisucipto Nomor 38 Yogyakarta, Kamis (13/4/2023).

Menurut Rina Sri Kalsum Siregar selaku mentor di kelas E sekaligus Instruktur Daerah Badan Pusat Statistik Kabupaten Sleman, pelatihan yang dilaksanakan tersebut untuk meningkatkan pemahaman para asisten fasilitator sebelum diterjunkan di lapangan yang sehari sebelumnya diharuskan melakukan pembelajaran secara mandiri karena diharapkan menjadi salah satu unsur penggerak kegiatan FKP.

“Diharapkan setelah selesai mengikuti pelatihan selama dua hari, seluruh asisten fasilitator bisa menjadi petugas yang handal, mumpuni, dan berkualitas, sehingga mendapatkan hasil musyawarah FKP yang baik dan bermanfaat bagi pengambil kebijakan di Pemerintah Kabupaten Sleman,” tutur Rina di hadapan peserta.

Dalam paparan materinya, Rina Kalsum mengungkapkan bahwa kegiatan pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial namun juga data kondisi sosial ekonomi keluarga yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai persiapan perencanaan serta evaluasi pembangunan yang lebih tepat dan terarah.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh Lurah se-Kabupaten Sleman dapat berperan aktif dalam kegiatan FKP serta memiliki komitmen dan semangat yang tinggi dalam menyukseskan Forum Konsultasi Publik yang berlangsung secara simultan demi terwujudnya basis data terpadu.

“Forum ini merupakan ajang konsultasi dengan Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) atau perwakilan yang memahami keadaan masyarakat setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus lembaga kalurahan yang akan melakukan pencermatan atau validasi silang antara hasil pengolahan Regsosek dengan  pengetahuan masyarakat untuk mengambil keputusan yang mengedepankan musyawarah mufakat,” tandas Rina.

Kesepakatan yang melibatkan masyarakat ini merupakan salah satu wujud transparansi, kontrol sosial dalam meningkatkan kualitas data melalui perolehan daftar keluarga yang sudah diverifikasi kelompok kesejahteraannya dan disepakati bersama sehingga dapat dijadikan dasar sebagai penentuan kelompok kesejahteraan keluarga hasil pendataan awal Regsosek sekaligus rekomendasi untuk pemutakhiran data selanjutnya melalui variabel kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial,  perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, serta pemberdayaan ekonomi yang telah dikumpulkan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: