Sleman – Untuk mengatasi permasalahan sampah yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Sleman menerapkan berbagai macam strategi, salah satunya dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah.
“Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Sleman nomor 30 Tahun 2022 tentan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah,” jelas Yusuf, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Sleman pada acara Pelatihan Pengolahan Sampah, Senin (29/5/2023) di Padukuhan Penen, Donoharjo, Ngaglik, Sleman.
Untuk mengatasi masalah sampah tersebut, lanjut Yusuf, masyarakat Sleman harus memilah sampah menurut jenis dan kategorinya minimal sampah organik dan anorganik menggunakan wadah terpisah. Untuk sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sementara sampah layak daur ulang yang telah dipisahkan kemudian disalurkan Bank Sampah, Sedekah Sampah, danTempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle terdekat.
“Bagi Lembaga Pengelola Sampah yaitu lembaga pengelola sampah mandiri, produsen, penyedia jasa pengelolan sampah, dan pemerintah daerah harus memilah sampah menurut jenis dan ketegorinya minimal sampah organik dan anorganik menggunakan wadah terpisah, mengolah sampah anorganik layak daur ulang dan mengumpulkan dan mengangkut sampah organik dan residu secara terpilah dan terpisah sampai ke lokasi Tempat Pemrosesan Akhir,” jelas Yusuf.
Sementara itu Haryadi dari Jejaring Pengelolaan sampah Mandiri “SEHATI” Kabupaten Sleman menyarankan untuk mengelola sampah dengan melakukan penjualan terhadap sampah layak agar bisa bermanfaat, seperti mendapat pemasukan tambahan, baik secara langsung maupun online.
“Kunci gerakan pilah sampah dari rumah tangga. Yang dimintakan jasa pengangkut yang tidak laku dijual. Yuk kita lakukan gerakan pilah sampah dari rumah, jangan merepotkan pengurus. Semua jenis sampah laku, jual,” imbaunya. (Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik)


