Penjual Rokok Ilegal di Sleman Dikenakan Denda

Sleman – Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal berhasil menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman dari dua kios di wilayah Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Selasa (20/6/2023). Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tidak dilengkapi cukai dan label resmi.

Tim Operasi Penertiban BKCHT melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, serta TNI dan Polri Wilayah Kabupaten Sleman.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang–Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.

“Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu,” kata Madu.

Madu mengatakan  peredaran rokok ilegal di wilayah Kabuapten Sleman ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. “Rokok ilegal ini kita tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi,” jelasnya.

Berbeda dengan Operasi Penertiban BKCHT tahun lalu, Madu menyampaikan bahwa penjual yang terbukti menjual rokok ilegal kali ini tidak hanya disita tapi dikenakan denda. “Harapannya penjual semakin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal,” kata Madu.

Pamadi, Petugas Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan rokok ilegal yang disita dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan kemeterian keuangan. “Denda Ultimum Remedium yaitu 3 kali dari nilai cukai rokok ilegal,” kata Pamadi.

Dalam Operasi Penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman.  Total 380 batang rokok ilegal dengan denda sebanyak Rp 811.000,00, –

Pamadi menyampaikan dengan dikenakannya denda,  diharapkan mampu memberikan efek jera baik bagi penjual  maupun agen rokok ilegal. “Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya,” pungkas Pamadi.

Selanjutnya rokok ilegal yang berhasil disita selama operasi ini akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

image_pdfimage_print
Bagikan: