KPU Sleman Tunggu Aturan Pusat Tentang Pilkada

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman masih menunggu peraturan dari KPU RI terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini menyusul telah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2014 oleh DPR RI. Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi Sag mengatakan peraturan tersebut diperlukan sebagai produk hukum turunan dari UU Pilkada. Hal tersebut menyangkut tahapan Pilkada yang harus dilaksanakan termasuk meliputi syarat pencalonan.

“Kami siap melaksanakan, namun dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan dari KPU Pusat. Dengan demikian, pelaksanaannya akan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata Shidqi, Kamis (22/1).

Menurutnya selain peraturan dari KPU Pusat, pihaknya juga menunggu adanya revisi pada Perppu tersebut. Pasalnya, dalam perppu tersebut diatur bahwa tahapan pelaksanan Pilkada memerlukan waktu 8 hingga 12 bulan.

“Rentang waktu tersebut terlalu panjang dan membuat pelaksanaannya sangat mepet. Sehingga perlu adanya revisi, kami sudah memberikan masukan kepada KPU Pusat agar menjadi pertimbangan,” kata Shidqi.

Shidqi juga menjelaskan pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Proses ini dinilai membutuhkan waktu yang cukup panjang sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada. Untuk penyelenggaraan Pilkada Sleman pada 2015, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan perekrutan PPK, PPS, dan KKPS.

“Setelah itu kami akan melakukan penjaringan bakal calon Bupati,” katanya menjelaskan.

Selain itu, guna memantabkan pelaksanan Pilkada Sleman pada tahun ini, pihaknya terus melakukan koordinasi yang intensid dengan Pemerintah Kabupaten setempat. Terutama pembahasan terkait anggaran serta sejumlah dukungan lainnya untuk melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

“Anggaran yang disetujui sebesar Rp 24 miliar, saat ini kami terus berkoordinasi terkait mekanisme pencairannya,” ujar Shidqi.

image_pdfimage_print
Bagikan: