Sleman – Untuk memperkuat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersinergi melalui aplikasi SIAPNET (Sistem Informasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Menurut Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Jumat (21/7/2023) bahwasanya sebagai seorang ASN dilarang berfoto bersama peserta pemilihan umum (pemilu) walaupun merupakan keluarganya sendiri lantaran hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran.
Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta mengundang Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta, serta Panwaslu Kecamatan di wilayah Kulon Progo (Temon, Sentolo, Lendah), Gunung Kidul (Nglipar, Semin, Patuk), Bantul (Sewon, Bantul), Kota Yogyakarta (Gondokusuman), serta Panwaslu Kecamatan Gamping (Sleman) sebagai peserta sosialisasi.
Guna mencapai efisiensi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara, dibutuhkan kolaborasi yang aktif dan solid antara Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Bawaslu. Sebagai bentuk nyata kerjasama tersebut maka dibangun sistem informasi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara.
“Dengan adanya kolaborasi antara Bawaslu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, diharapkan potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dapat diantisipasi sejak dini guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” tutur Marpaung dihadapan peserta.
Keuntungan penggunaan aplikasi SIAPNET antara lain dapat meningkatkan tingkat akurasi dan validitas data mengenai jumlah pelanggaran netralitas, ketegori jenis pelanggaran, kategori jabatan Aparatur Sipil Negara terlapor, jumlah keputusan dan tindak lanjutnya.
Di akhir kegiatan, Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sutrisnowati berharap dengan terlaksananya kerjasama pengawasan antara Bawaslu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dapat mempermudah kerja-kerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024 serta menghadirkan Aparatur Sipil Negara yang netral baik di tingkat pusat atau daerah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


