Anggaran Desa Harus Digunakan Secara Akuntabel

Sleman – Pengelolaan keuangan kalurahan yang efektif sesuai dengan panduan, dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan kalurahan yang berkelanjutan. Namun pengelolaan keuangan kalurahan bukanlah hal yang mudah, terdapat tantangan serta aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.

Terkait hal tersebut, BPKP DIY menyelenggarakan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa/kalurahan tahun 2023, dengan tajuk “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Desa yang Berkelanjutan”.

Kegiatan ini diikuti oleh camat atau panewu se-Kabupaten Sleman, lurah se-Kabupaten Sleman, kordinator ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Sleman, serta beberapa OPD Kabupaten Sleman.

Tujuan dari lokakarya tersebut ialah untuk meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah daerah dan perangkat desa dalam mengelola keuangan, mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan desa agar transparan dan akuntabel, serta mendorong pemerintah desa melakukan transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan sesuai kewenangan desa.

Saat ini keuangan yang dikelola oleh kalurahan cukup beragam, mulai dari alokasi dana kalurahan, Dana Keistimewaan, BUMKal, dana hibah, serta pengelolaan aset kalurahan yang bernilai ekonomis.

Pengelolaan keuangan tersebut haruslah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, cermat, transparan, akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan, dan bermanfaat bagi masyarakat.  Dengan begitu, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kalurahan akan tumbuh. Hal itu kemudian berdampak pada peningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.

“Pengelolaan keuangan yang cermat, hati-hati, transparan, dan akuntabel, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kalurahan. Dengan kepercayaan ini tentunya akan semakin meningkatkan peran aktif masyarakat dalam meningkatkan pembangunan,” kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Skretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Selasa (25/7/2023).

Pelatihan yang dilangsungkan di Ruang Pertemuan Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY, mengundang tiga orang narasumber, di antarnya: Kordinator Fasilitasi Pengembangan Partisipasi Masyarakat Penegak Swadaya Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Andrey Ikhsan Lubis, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran 2 Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Arvi Risnawati, dan Kepala Perwakilan BPKP DIY, Adi Gemawan.

Ketiga orang narasumber memaparkan materi mengenai: penggunaan dana desa tahun 2023 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kepala Perwakilan BPKP DIY, kebijakan pengelolaan dana desa tahun 2023, dan pentingnya sinergi kolaborasi dan pemanfaatan teknologi informasi (kebijakan pengawasan intern desa).

Pada kesempatan yang sama Komite IV DPD RI, Afnan Hadikusumo menuturkan, phaknya mengapresiasi terselenggaranya bimtek pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sleman sebagai salah satu upaya preventif dalam menghindari adanya penyelewengan atau ketidaksesuaian antara implementasi dan perencanaan penggunaan keuangan desa.

“Hasil temuan kami atas pelaksanaan di seluruh Indonesia tidak hanya Sleman, yaitu pertama adalah ketidaksesuaian atas perencanaan dan implementasinya itu karena unsur ketidaksengajaan. Ketidaksengajaan itu karena masih banyak aparatur desa di luar sana yang belum paham dengan regulasinya, sehingga harus dilakukan bimtek. Ini yang memang perlu dibina jangan dilakukan secara refresif atau tegas, tapi preventif. Kedua ada ketidaksesuaian atas implementasi dan perencanaan dengan penggunaan APBN maupun APBD karena kesengajaan,” terang Afnan.

“Oleh karena itu ini kami mengapresiasi langkah dari BPKP DIY untuk menjaga supaya tidak banyak temuan atas pelaksanaan penggunaan anggaran baik pusat maupun daerah,” tuturnya.

image_pdfimage_print
Bagikan: