Sleman – Belasan warga Desa Balecatur Kecamatan Gamping Sleman bersama Aliansi masyarakat peduli hukum (Ampuh) Jogja mengadakan aksi demo di kantor Bupati Sleman, Selasa (27/1). Aksi selain membawa poster dan orasi juga disampaikan melalui teatrikal yang menuntut Kepala Desa Balecatur Gamping, Sebrat Haryanti untuk dinonaktifkan dari jabatannya Kades karena tersangkut kasus hukum sebagai terdakwa kasus penggelapan dan penipuan petani.
Selain menyampaikan orasinya secara bergantian, warga Balecatur juga ingin menemui Bupati untuk menyampaikan aspirasinya. Setelah dilakukan pembicaraan antara koordinator aksi dengan petugas Satpol PP, warga bisa diterima Bupati Sleman tetapi hanya 3 perwakilan. Namun dari warga minta 6 orang ditambah pendamping, akhirnya disepakati untuk melakukan dialog bersama Bupati sebanyak 10 orang, 7 orang diantaranya adalah warga Balecatur dan 3 orang lainnya adalah pendamping.
Selanjutnya perwakilan warga diterima Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI di ruang Sekda B bersama Asisten I Sunaryo, Kabag Hukum Hery Dwi Kuryanto SH dan Camat Gamping. Pada kesempatan tersebut beberapa warga menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi terkait kepemimpinan Kades Balecatur yang dinilai sudah meresahkan warga Balecatur, bahkan hingga saat ini status Kades Balecatur sudah menjadi terdakwa dan kasusnya sedang disindangkan tetapi yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas sebagai Kades.
Untuk itu warga minta ketegasan Pemkab Sleman untuk menonaktifkan Kades Balecatur. Menanggapi masalah ini Bupati Sri Purnomo menyampaikan Pemkab Sleman menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ingin mencampuri persoalan hukum yang dihadapi Kades Balecatur. Dan terhadap berbagai permasalahan yang disampaikan warga, Bupati menyatakan menampung dan akan mengkoordinasikan dengan instansi terkait.
Sri Purnomo juga menyatakan tidak pernah memberikan tandatangan terhadap surat permohonan penangguhan penahanan Kades Balecatur. Sedang Kabag Hukum Sleman, Hery membenarkan Kades Balecatur belum dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatannya hal ini karena lebih diutamakan pada posisi pelayanan masyarakat. Apalagi dengan pertimbangan saat ini posisi Sekdes Balecatur juga kosong. Sehingga kalau dinonaktifkan akan terjadi kekosongan jabatan dan dikhawatirkan pelayanan masyarakat tidak bisaberlangsung.
“Untuk pengisian Sekdes saat ini sedang dalam masa transisi pengaturannya sehingga Pemkab Sleman belum bisa melakukan pengisian Sekdes,” kata Hery.
Jika sebelumnya Sekdes diisi PNS maka Pemkab Sleman bisa menunjuk PNS untuk jadi Sekdes. Namun karena ada peraturan baru pengisian Sekdes melalui seleksi dan pemilihan sehingga butuh waktu untuk melaksanakannya.


