Sleman – Satpol PP Sleman terus melakukan operasi dalam pengendalian penambangan liar di lereng Gunung Merapi. Pasalnya, jika tidak ada pengendalian, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan alam.Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto, mengatakan penertiban penambangan liar terus dilakukan hingga saat ini termasuk melakukan patroli di wilayah-wilayah yang disinyalir masih terdapat penambangan liar. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyisiran di wilayah penambangan untuk mengantisipasi penambangan dengan alat penambangan yang tidak dilengkapi surat izin.
“Aktivitas penambangan ditindak dinilai ilegal karena di wilayah bukan area penambangan. Sementara untuk di wilayah penambangan harus dilengkapi surat izin, jika tidak ada maka dianggap ilegal,” kata Joko, Rabu (28/1).
Menurut Joko, kesulitan yang dihadapi petugas justru warga pemilik lahan yang menutup-nutupi keberadaan penambangan. Padahal hal tersebut dapat merugikan warga sendiri beserta lingkungannya.
“Bagi penambang sanksinya jelas, berupa kurungan 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar sesuai Perda Nomer 4 Tahun 2013. Sementara bagi warga, kami akan lakukan pendekatan dan pembinaan bahwa menyewakan lahan untuk penambangan pasir itu ilegal,” ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas SDAEM Sleman, Sapto Winarno, menjelaskan pihaknya juga segera melakukan pemetaan ulang kawasan penambangan pasir dan galian C yang ada di kawasan lereng Gunung Merapi. Hal ini menyusul maraknya kegiatan penambangan ilegal yang bermunculan di kawasan tersebut. Pemetaan tersebut dilakukan untuk memperjelas area mana saja yang boleh dilakukan penambangan maupun area yang terlarang.
“Terlebih kondisi lingkungan penambangan sudah berubah, ada material yang masih melimpah ada juga yang sudah sangat menyusut. Perlu dilakukan penyesuaian di masing-masing wilayah penambangan. Sehingga dampak penambangan berupa kerusakan lingkungan dapat dicegah,” paparnya.


