Pengajuan IMB di Sleman Kini Cukup di Kecamatan

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengalihkan pelayanan pengurusan adminitrasi ke tingkat kecamatan. Hal tersebut guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan terutama dalam hal usaha.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sleman, Endang Widowati  mengatakan pelayanan adminitrasi kecamatan (PATEN) ini sebagai langkah pemerintah untuk mendekatakan proses perizinan yang seringkali menjadi kendala lantaran pengurusannya dilakukan di tingkat Kabupaten.

“Jadi pelayanannya lebih cepat karena hanya sampai di tingkat kecamatan saja, tidak perlu sampai ke kabupaten,” kata Endang, kemarin.

Adapun pelayanan adminitrasi yang diampu Pemerintah Kecamatan  antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO). Meski demikian, tidak semua pengurusan adminitrasi diserahkan ke Pemerintah Kecamatan.

“Untuk IMB yang bisa dilayani oleh Pemerintah Kecamatan hanya tanah maksimal seluas 200 meter persegi dan bangunan maksimal 100 meter persegi serta tidak bertingkat. Sedangkan untuk HO, hanya diperuntukan bagi jasa rumah makan, toko, kantor skala kecil, salon rias, dan persewaan komputer,” papar Endang.

Endang menjelaskan untuk perizinan di luar itu seperti warnet, spa, toko modern atau berjejaring tetap dilayani oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadau (BPMP2T). Hal tersebut juga berlaku bagi pengembang.

image_pdfimage_print
Bagikan: