Persiapan Terjadinya Sengketa, Panwascam Dibina Masalah PSAP

Sleman – Munculnya sengketa antar peserta Pemilu karena ada hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten dapat memberikan mandat kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu di wilayah kerjanya.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Ibnu Darpito selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi  Bawaslu Kabupaten Sleman dalam Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) di wilayah Kabupaten Sleman yang berlangsung di Hall Anggada Griya Persada Convention Hotel dan Resort Kaliurang, Sleman, Jumat (11/8/2023).

Kegiatan yang digelar menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024 ini diikuti oleh perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Sleman, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman, termasuk Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Antonius Hery Purwito. 

Dalam paparan materinya Ibnu Darpito menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu acara cepat. Jika terdapat kondisi tertentu Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu pada waktu paling lama 3 hari kalender yang dihitung sejak permohonan disampaikan oleh pemohon.

“Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain akses geografis yang sulit dijangkau, akses komunikasi yang sulit terjangkau, serta keadaan lain yang menyebabkan Panwaslu Kecamatan tidak dapat menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu pada hari yang sama,” terang Ibnu.

Apabila Panwaslu Kecamatan menerima permohonan sengketa antar peserta Pemilu yang disampaikan oleh peserta Pemilu atas Peserta Pemilu lain secara tertulis atau lisan, maka harus melakukan pemeriksaan permohonan guna meneliti kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai peserta Pemilu untuk bahan acuan dalam memutus permohonan sengketa antar peserta Pemilu.

“Sebelum memutuskan, Panwaslu Kecamatan mempertemukan para pihak yang bersengketa dan melakukan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal pemohon dan termohon mencapai kesepakatan dalam musyawarah untuk mufakat selanjutnya Panwaslu Kecamatan menuangkan hasil kesepakatan ke dalam putusan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu sesuai dengan Formulir Model PSPP-22,” imbuhnya.

Sebelum memutus penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan diwajibkan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Kabupaten terkait materi hasil kesepakatan antara pemohon dan termohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: